Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

makobarnewsAvatar border
TS
makobarnews
69 Ball Ganja Kering Diamankan Personel Polres Mandailing Natal
69 Ball Ganja Kering Diamankan Personel Polres Mandailing Natal


Berita Mandailing Natal– Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 69 ball ganja kering dari dua orang pelaku.

69 ball ganja kering tersebut diamankan petugas dari Sahnan Hasibuan (32 tahun) warga Kampung Baru Kecamatan Ranah Batahan Provinsi Sumatera Barat dan Rahmad Hidayat Lubis (19 tahun) warga desa Huta Nagodang Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Rabu, (7/8/2018).

Selanjutnya, Dari kedua orang tersangka ini petugas mengamankan barang bukti sebanyak 69 ball ganja kering dengan berat 69.000 gram yang dibalut dengan lakban warna hitam.

Berikutnya, dua bungkus kecil daun ganja seberat bruto 130 gram, tiga buah tas dan dua buah sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP, Irsan Sinuhaji, S. IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli SH mengatakan, masalah narkoba sudah sangat meresahkan, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal.



Oleh karena itu, Satres Narkoba Polres Mandailing Natal dan jajaran bekerja keras untuk memberantas peredaran dan perdagangan Narkotika di wilayah itu.

Baca Juga : PT Danusa Telah Akuisisi 95% Saham Tambang Emas Martabe
“Dalam operasi yang dilaksanakan tersebut kita berhasil menggagalkan peredaran narkotika antar Provinsi yakni dengan mengamankan barang bukti sebanyak 69 ball daun ganja kering dan dua orang pelakunya,” terang Kapolres.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang dapat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, bahwa di daerah Desa Aek Banir menuju Panyabungan dicurigai ada 2 orang laki-laki dengan masing-masing mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda beat diduga membawa narkotika jenis ganja.

Atas informasi yang diperoleh tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Narkotika jenis ganja ini berasal dari Desa Huta Tua yang akan di bawa ke Ujung Gading Provinsi Sumatera Barat dengan peran sebagai kurir dan penyisir jalan.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dituntut dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (mc/min.Antara)

69 Ball Ganja Kering Diamankan Personel Polres Mandailing Natal
0
1.3K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.8KThread46.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.