PutrikucinkAvatar border
TS
Putrikucink
Kerap Lolos, Ini Tampang Maling Kawakan yg Resahkan Warga Medan



Maling kawakan yang berhasil diringkus Tim Pegasus 3CN Polsek Medan Area saat patroli di kawasan Jalan Perjuangan/Tuba II, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai baru-baru ini. (TRIBUN MEDAN / HO)


MEDAN - Tim Pegasus 3CN (Curat, Curas, Curanmor, dan Narkoba) Polsek Medan Area sukses meringkus seorang maling kawakan, Rudi Darwan (39) alias Am.

Am dibekuk saat patroli di kawasan Jalan Perjuangan/Tuba II, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Senin (6/8/2018).

Am diciduk Tim Pegasus sesaat melompat keluar pagar salah satu rumah di kawasan tersebut.

"Saat melintas di Jalan Perjuangan/Tuba II sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (6/8/2018) kemarin, Tim Pegasus 3CN melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumah orang dengan cara melompat pagar. Tim lalu mengejar dan menangkap laki-laki tersebut," ungkap Kapolsek Medan Area Kompol Jesmin Girsang, Selasa (7/8/2018) siang.

Dari tangan Am, lanjut Jesmin, polisi menemukan satu unit telepon seluler merek Evercoss warna hitam.

Saat diinterogasi, Am mengaku telepon seluler tersebut ia curi dari rumah yang baru saja ia lompati pagarnya. Am pun kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Selanjutnya, di hadapan penyidik, Am mengaku sebagai pelaku dari sejumlah besar kasus pencurian di kawasan Jalan Perjuangan/Tuba II, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Di antaranya pencurian satu unit Honda BeAT warna hitam dari rumah warga milik Syamsul SSos di Jalan Perjuangan/Tuba II Gang Tapanuli Nomor 2.

Kemudian, pencurian barang-barang elektronik bernilai sekitar Rp57 juta dari rumah warga milik Dodi Saragih di Jalan Perjuangan/Tuba II.

Bahkan dia mengaku dua kali melakukan pencurian barang-barang dagangan bernilai sekira Rp21 juta dan Rp16,94 juta dari sebuah minimarket di Jalan Perjuangan/Tuba II milik Fahri Hamka/PT Indomarco.

Usai menjalani pemeriksaan, tambah Jesmin, Am dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Area.

Am dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimum sembilan tahun penjara.

(cr16/tribun-medan.com)

http://medan.tribunnews.com/2018/08/07/kerap-lolos-mencuri-ini-tampang-maling-kawakan-yang-resahkan-warga-medan-dibekuk-polisi

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hih, baru kali ini ane lihat varian amuba yg mendirikan bulu kuduk emoticon-Takut

Bahaya ini kalau jalan malam2 papasan

Kenapa ga lamar kerja di produser film horror saja ? emoticon-Takut (S)

Lebih serem dari Jason Voorhes di Friday 13th franchise, ga perlu muke up lagi emoticon-Takut

Petisi Bani Demit Sumut
0
2.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.