Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Peraturan Jokowi ini Potensi Ganjal Sandiaga Uno Cawapres Prabowo


TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut ada dua nama yang menjadi kandidat calon wakil presiden atau cawapres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Kedua nama itu ialah Wakil Ketua Dewan Pembina sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Ketua Komando Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca: Cawapres Prabowo: AHY dan Sandiaga Uno

"Sampai dengan tadi ada dua nama, Pak Sandi dan Pak AHY," kata Muzani di depan rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Agustus 2018. Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alynuddin mengatakan Prabowo sempat menawarkan nama Sandiaga Uno sebagai kandidat calon wakil presiden.

Namun, Prabowo mesti menimbang Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri, cuti, dan permintaan izin bagi pejabat negara, Gubernur-Wakil Gubernur jika ingin berlaga dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Baca juga: Sekjen Gerindra Beberkan Isi Surat Prabowo untuk SBY

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken aturan ini pada 18 Juli 2018. Salah satu isinya mengatur mekanisme izin bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang ingin maju sebagai Presiden atau Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

Pada Pasal 18 Bagian Kedua peraturan ini yang mengatur soal Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan setiap pejabat negara yang ingin maju sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, jika yang ingin berlaga adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, ia tidak perlu mundur. Sehingga, jika merujuk aturan ini maka Sandiaga Uno tidak perlu meninggalkan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Simak juga: Prabowo Temui Salim Segaf, PKS Disebut Sudah Legawa Soal Cawapres

Tetapi, merujuk pada Pasal 29, Sandiaga Uno tetap mesti meminta izin kepada Jokowi sebagai Presiden. Jokowi sendiri punya waktu paling lama 15 hari untuk memproses izin tersebut. Izin ini penting. Sebab pada Pasal 29 ayat 4, disebutkan keterangan izin ini mesti dilampirkan dalam syarat pendaftaran sebagai cawapres ke Komisi Pemilihan umum.


Simak: Sebut Prabowo Jenderal Kardus, Andi Arief: Itu Jenderal yang ...

Maka dari itu, jika Prabowo memilih Sandiaga Uno sebagai cawapres, ia mesti mendapatkan izin dari Jokowi paling lambat Jumat, 10 Agustus 2018. Sebab, Komisi Pemilihan Umum menyatakan Jumat besok sebagai hari pendaftaran capres-cawapres. 
Jika kubu Gerindra cs tetap ngotot memilih Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo maka mereka bisa sengaja tidak mendaftar ke KPU. Sebab, KPU mengatakan akan memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu paslon saja yang mendaftar. Sambil menunggu perpanjangan waktu, maka Sandiaga Uno bisa mengurus izin ke Presiden Jokowi.

https://pilpres.tempo.co/read/1115285/peraturan-jokowi-ini-potensi-ganjal-sandiaga-uno-cawapres-prabowo

Jadi jenderal kardus jd capres ga nih emoticon-Wakaka
0
3.2K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.