Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

54m5u4d183Avatar border
TS
54m5u4d183
Meski didesak, MK tak akan percepat sidang uji materi masa jabatan wapres
Meski didesak, MK tak akan percepat sidang uji materi masa jabatan wapres
Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

PERISTIWA | 8 Agustus 2018 18:02
Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak akan terpengaruh dengan dorongan-dorongan untuk mempercepat sidang uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya memiliki pertimbangan hukum sendiri untuk mengeluarkan keputusan.

Dorongan agar MK segera mengeluarkan keputusan sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres tanggal 10 Agustus datang dari Perindo dan Jusuf Kalla.

"MK tidak akan mengikuti desakan-desakan itu. MK tidak terpengaruh pada apapun itu. Biarkan saja hak masyarakat untuk menyuarakan MK harus memutus ini, itu, ini, itu," kata Fajar saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (8/8).

Fajar menegaskan, MK memiliki independensi sendiri sebagai sebuah lembaga. Untuk itu, MK menyatakan tidak akan terintervensi oleh kepentingan tertentu dalam memutuskan gugatan uji materi jabatan presiden dan wapres.

"Jadi MK tetap berada pada pendiriannya, independensinya sendiri. Tidak didesak tidak terintervensi oleh kepentingan apapun, opini publik apapun," ujarnya.

Sebagai pihak terkait, menurut Fajar, wajar jika JK berharap agar hakim MK memberikan putusan sebelum tenggat waktu pendaftaran capres-cawapres di KPU. Pihaknya memahami putusan MK akan memberikan harapan bagi JK di Pilpres 2019.

"Ya Pak JK sah-sah saja meminta MK memutus cepat karena beliau punya kepentingan dalam hal ini terhadap putusan MK itu menentukan langkah politik beliau begitu," paparnya.

Akan tetapi, lanjut Fajar, MK hanya akan menjawab dalil permohonan dari Perindo karena berstatus sebagai penggugat. MK menilai posisi JK hanya sebagai pihak terkait sehingga tidak mendapatkan kerugian konstitusional.

"Pak JK itu pihak terkait. Pihak terkait itu bukan pemohon. Yang dalam hal ini dirugikan atau mendalilkan kerugian konstitusional kan Perindo gitu kan. Artinya yang dijawab adalah dalil permohonan pemohon tentu saja," tegas dia.

"Bahwa Pak JK ikutan dalam hal ini atau paling tidak ikutan terkena dampak dalam hal ini itu soal lain," tandas Fajar.

Uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi.

Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Perihal gugatan itu, JK menyatakan, menunggu putusan dari MK. Sebab, dia mengaku siap maju lagi di Pilpres 2019.

"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan," kata JK.

Dia berharap, MK dapat memutuskan permohonan yang diajukan Partai Perindo sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres. Dia berharap, pada 10 Agustus 2018, MK sudah memutuskan permohonan tersebut.

"Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagilah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK sambil berseloroh.

(mdk/bal)

Sumber : https://m.merdeka.com/peristiwa/mesk...an-wapres.html

Jangan desak-desak MK atuh...
0
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.