- Beranda
- Berita dan Politik
Korupsi Rp 49 Miliar, Zumi Zola Segera Masuk Ruang Sidang
...
![beritahati.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/10/06/avatar9212558_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
beritahati.com
Korupsi Rp 49 Miliar, Zumi Zola Segera Masuk Ruang Sidang
Quote:
KPK memastikan kasus korupsi Zumi Zola, bekas Gubernur Jambi, dalam waktu dekat segera disidangkan. Zumi akan menjalani penuntutan untuk dua kasus sekaligus, masing-masing dalam perkara dugaan korupsi maupun penerimaan gratifikasi atau suap.
“Penyerahan atau pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Zumi Zola hari ini telah diserahkan atau dilimpahkan penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat persidangan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/8/2018).
Yuyuk lanjut menuturkan, bahwa kasus tersangka Zumi Zola memang ada 2, pertama merupakan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Jambi. Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Hingga saat ini penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola terkait kasus dugaan perkara korupsi. Sedangkan untuk kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik KPK telah memeriksa 63 orang sebagai saksi.
Penyidik KPK meyakini bahwa Zumi diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar selama dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan mendapatkan uang sebagai gratifikasi dari sejumlah pengusaha atau kontraktor setempat.
Dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Pemprov Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.
Zumi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan perbuatan korupsi yaitu menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebegai Gubernur Jambi. KPK meyakini bahwa perbuatan Zumi tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi.
(BACA JUGA) Kasus Suap Amin Santono, PNS Repinus Mangkir Panggilan KPK
Zumi hingga saat ini masih menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Namun penyidik KPK bisa saja kembali memperpanjang masa penahanan yang bersangkutan jika hal tersebut memang dipandang diperlukan atau tergantung kebutuhan penyidik.
“Penyerahan atau pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Zumi Zola hari ini telah diserahkan atau dilimpahkan penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat persidangan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/8/2018).
Yuyuk lanjut menuturkan, bahwa kasus tersangka Zumi Zola memang ada 2, pertama merupakan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Jambi. Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Hingga saat ini penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola terkait kasus dugaan perkara korupsi. Sedangkan untuk kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik KPK telah memeriksa 63 orang sebagai saksi.
Penyidik KPK meyakini bahwa Zumi diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar selama dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan mendapatkan uang sebagai gratifikasi dari sejumlah pengusaha atau kontraktor setempat.
Dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Pemprov Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.
Zumi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan perbuatan korupsi yaitu menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebegai Gubernur Jambi. KPK meyakini bahwa perbuatan Zumi tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi.
(BACA JUGA) Kasus Suap Amin Santono, PNS Repinus Mangkir Panggilan KPK
Zumi hingga saat ini masih menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Namun penyidik KPK bisa saja kembali memperpanjang masa penahanan yang bersangkutan jika hal tersebut memang dipandang diperlukan atau tergantung kebutuhan penyidik.
0
790
Kutip
18
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.2KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya