Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Beban Target PAD Dishub Rp 43 Miliar, Dewan Heran Pungutan Parkir Tanpa Diberi Karcis



MEDAN - Meski dilarang, pada kenyataannya pengutipan retribusi parkir di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap terjadi.

Kepala Seksi Parkir Wilayah Khusus Dinas Perhubungan Kota Medan Richard mengaku jika uang retribusi tersebut masuk ke kas daerah.

Ia mengatakan, Dishub terpaksa melakukan hal tersebut karena ditarget Penghasilan Asli Daerah (PAD) besar-besaran oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Sekarang ini kami ditarget dari Pemko Rp 43 Miliar per tahun. Sementara realisasi sampai dengan bulan Juli baru sekitar Rp 9 Miliar. Sangat jauh sekali (dari target). Tahun lalu kami tidak memenuhi target, jadi dinaikkan targetnya,” ujarnya, Kamis (2/8/2018).

Tempo hari, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengimbau agar masyarakat tidak membayarkan retribusi parkir di seluruh taman dan kantor SKPD.

Menanggapi hal ini, Richard mengatakan jika Kadis Renward mungkin kurang memahami soal lapangan.

“Jadi memang, Pak Kadis mungkin, kalau untuk lapangan kurang memahamilah. Kami dari Pemko Medan belum bisa memberikan pelayanan tempat parkir, sementara masyarakat membutuhkan. Mau enggak mau, ya sudah kita akomodir dengan menerbitkan SPT-nya dan mengutip retribusi,” katanya.

Dikatakannya, persoalan parkir di kantor pelayanan karena pemerintah tidak bisa atau tidak punya anggaran untuk membuat lapangan parkir.

Masyarakat pun katanya tidak merasa keberatan saat dikutip uang parkir, karena hal tersebut masuk ke dalam kas daerah.

Ditambahkannya, pemerintah sendiri tidak keberatan dikutip uang parkir di wilayah kerjanya, misalnya Kepala Dinas Disdukcapil.


“Selagi memang retribusi yang kita kenakan tadi sesuai dengan Perda,” katanya.

Tarif parkir sesuai Perda yang disebutkan Richard adalah berdasarkan kelas 1 dan kelas 2. Lapangan Merdeka Medan sendiri masuk ke dalam kategori kelas 1, yakni tarif Rp 2000 untuk sepeda motor dan Rp 3000 untuk mobil.

Sedangkan di pinggiran kota dikenakan tarif kelas 2, yakni Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 2000 untuk mobil sesuai karcis.

Namun pada kenyataannya, masyarakat yang parkir di Lapangan Merdeka Medan tidak mendapatkan karcis, termasuk parkir di taman parkir Dishub di bawah toko buku.

Richard mengatakan, sebenarnya Dishub sudah memberikan karcis kepada pengawas parkir, lalu pengawas memberikannya kepada jukir di lapangan.

“Di situ kita memang kasih karcis, karcisnya berdasarkan kelasnya. Kita memakai sistem target, misalnya di satu sisi itu setorannya Rp 100 ribu per hari, maka jukir harus menyetor sejumlah itu ke pengawas dan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Dishub menetapkan target, artinya jumlah yang disetorkan harus sebesar Rp 100 ribu. Jika kurang, maka akan menjadi tunggakan, namun jika berlebih, maka lebihnya menjadi gaji juru parkir.

“Pemko Medan sekarang tidak ada anggaran menggaji jukir, tidak ada anggaran kita untuk itu. Sehingga kelebihan dari setoran tadi itulah gaji para jukir. Kalau enggak ada mereka, siapa lagi yang mau mengutip parkir,” katanya.

Ke depannya, kata Richard, mereka akan mengusulkan hal tersebut untuk masuk ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga jukir-jukir tersebut menjadi resmi dapat anggaran.

Juru parkir Dishub pun katanya dilengkapi atribut berupa tanda pengenal, seragam Dishub dan memegang karcis. Jika masyarakat menemukan hal yang tidak seperti itu, maka jangan membayar parkir.

Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan terkejut ketika tahu bahwa di kantor Disdukcapil terdapat pungutan parkir. Dia mengatakan, hal tersebut jelas-jelas melanggar Perda.

“Ada parkir di Disdukcapil? Kok bisa ya? Ada tarifnya? Ada karcisnya?” katanya.

Boydo mengatakan, hal tersebut harus segera diberhentikan karena tidak benar. Jika Dishub beralasan ditarget PAD besar-besaran, Boydo mengatakan dirinya hanya bisa tertawa dan tergelitik.

“Itu yang ngomong siapa? Kasinya? Tolong dipecat saja karena sudah ngomong sembarangan. Dia kerja enggak lihat aturan, jangan membuat Medan ini semakin semrawut, semua ditabrak. Pasar Pringgan ditabrak aturan,” katanya.

Boydo mengatakan, anggota dewan akan menghubungi Satpol PP untuk mengamankan pungutan parkir di kantor Disdukcapil karena melanggar Perda. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan pun diminta untuk menertibkan bawahannya sesuai Perda.

“Kalau datang ke kantor instansi pemerintah, masyarakat jangan mau bayar parkir. Kalau mau mengutip parkir di sana, harusnya Dishub membuat pengajuan dan permohonan, atau ada Perwal yang mengatakan diperbolehkan untuk itu, itu kan enggak boleh sembarangan,” katanya.

Anggota dewan tidak ada mengajukan ke DPRD atau Perwal yang mengatur bahwa zona tersebut diperbolehkan mengutip parkir. Hal tersebut sebenarnya, menurut Boydo bisa saja dibuat, namun ada mekanimesnya, bukan asal-asalan. (cr5/tribun-medan.com)

http://medan.tribunnews.com/2018/08/...arcis?page=all
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kalau pakai karcis parkir, gimana mau nyetor ke ketua ormas okp setempat plus korupsi buat nyabu 3-5kali sehari ? gadak otaknya lah yang minta karcis emoticon-Blue Guy Bata (L)

Masyarakat ga keberatan kok dipungli, paling cuma pecah kaca mobil dan hilang nyawa di tangan preman parkir, dibesar besarkan saja lae

Parkir rumah sendiri (berlaku di semua jalan di kota medan, terutama rumah cipid2 itu lah)
https://www.kaskus.co.id/thread/5ae6...gini-mahalnya/

Parkir kuburan (2 tahun lalu 60 ribu, sekarang 100 ribuan, karena termasuk parkir hiburan berdasarkan kearifan lokal putera daerah sumut)
https://www.kaskus.co.id/thread/57c8...ati-di-medan/1

Parkir teduh hujan, baca sms, dll
https://www.kaskus.co.id/thread/58c0...umatera-utara/

Parkir asongan yang berhenti bentar saat dipanggil pembeli di tepi jalan

Dst (google sendiri yak beibeh)

Dan hingga kini tidak pernah diberantas, terutama di medan kota dan medan area, karena dibeking oleh polsek setempat emoticon-2 Jempol

Bahkan preman parkir yang malak duit parkir rumah sendiri, juga minta THR ke warga pemilik rumah, sudah nyetor duit parkir tidak pernah, merasa berhak malak THR dan warga pemilik rumah yang ngasih tiap tahun ,difitnah tidak pernah ngasih pula, AER SUSU DIBALAS AER BORU emoticon-Angel

Ada bani TAK TAK maka ADA KIR KIR emoticon-Shakehand2



Petisi UCNB

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
1
1.4K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.