Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Pidato Jokowi Membawa Indonesia Ke Rezim Orba
Pidato Jokowi Membawa Indonesia Ke Rezim Orba


SENIN, 06 AGUSTUS 2018 , 01:14:00 WIB

RMOL. Pidato Presiden Joko Widodo kepada para relawan di Sentul Bogor dinilai sebagai bentuk kepanikan.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menjelaskan bentuk kepanikan Jokowi lantaran gerakan #2019GantiPresiden sudah direspon baik oleh masyarakat.

Menurut Ander meski gerakan tersebut ada di dunia maya, namun gerakan tersebut sudah diketahui 65 persen masyarakat dan mulai menyadari kinerja Jokowi yang tidak sesuai dengan janji.

"Melihat survei pak Jokowi enggak dalam posisi aman, mereka mulai panik. Nah kepanikan ini yang memancing pak Jokowi tdak bisa membedakan posisi beliau itu sebagai kepala negara dengan posisi beliau sebagai capres. Pernyataan beliau menunjukkan memang beliau panik," ujar Andre di Mandailing Cafe and Bistro, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (5/8).

Lebih lanjut Andre menilai kepanikan Jokowi bisa berujung pada malapetaka. Yakni runtuhnya nilai demokrasi di Indonesia.

Ia khawatir jika rezim Jokowi dipertahankan, tidak menutup kemungkinan, Indonesia akan kembali pada rezim Orde Baru.

"Ini mengonfirmasi bahwa rezim ini mulai membawa Indonesia ke dalam kegelapan zaman orde baru lagi. Di mulai membangun Perppu Ormas, membubarkan ormas tanpa pengadilan. Sekarang mulai masuk kepada pernyataan-pernyataan membangun narasi kekerasan dan ancaman," ujarnya. [nes] 

Sumber Berita

=================================================================
Komen TS

Pernyataan-pernyataan membangun narasi kekerasan dan ancaman ini sudah termasuk inkonstitusional, sehingga bisa segera dilakukan impeachment.

Pada amandemen UUD 1945, istilah negra hukum (rechtsstaat) secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945. Hal itu mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter.

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi.

Konstitusi itu diadakan supaya para penyelenggara negara mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, konstitusi itu merupakan hukum dasar tertinggi dan dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis.

Dalam konteks itu, negara menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.

Hukum sebagai urat nadi dalam segala aspek kehidupan. Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah bangunan  negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang berdasarakan kepada hukum.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 10 suara
Menurut gw:
Presiden harus diimpeachment minggu ini juga
70%
Jangan diimpeachment meskipun sebenernya sudah memenuhi syarat
30%
tien212700
tien212700 memberi reputasi
2
1.9K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.