Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nastak.beybehAvatar border
TS
nastak.beybeh
IDI Desak BPJS Kesehatan Batalkan Tiga Aturan Terbaru
IDI Desak BPJS Kesehatan Batalkan Tiga Aturan Terbaru


Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Kamis 2/8/2018, 14.15 WIB

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membatalkan tiga peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes). Ketiga aturan tersebut dinilai bakal merugikan masyarakat karena menurunkan mutu pelayanan yang berkualitas.

"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampelkes Nomor 2,3,5 tahun 2017 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," kata Ketua Umum PB IDI Ilham Oetamamarsis di kantornya, Jakarta, Kamis (2/8).

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 tersebut dikhawatirkan membuat pelayanan kesehatan tak optimal, khususnya untuk penyakit katarak, persalinan bayi lahir sehat, serta rehabilitasi medik.

Padahal semua penyakit seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 22 dan 25.

Ilham menjelaskan, kebutaan katarak di Indonesia menjadi salah satu penyakit yang tertinggi di dunia. Ilham menilai adanya kuota pelayanan katarak dalam Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 dapat meningkatkan angka kebutaan tersebut.

Kemudian, Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 dianggap dapat membuat pelayanan persalinan tidak optimal. Padahal, dia menilai semua persalinan harus mendapatkan penanganan yang optimal.

"Karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, bahkan kematian," kata Ilham.

Ilham menambahkan, Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik. Sebab dalam aturan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan rehabilitasi medik dua kali sepekan.

Ilham menilai hal tersebut dapat berakibat pada hasil terapi yang tak optimal. "Kondisi disabilitas menjadi sulit teratasi," lanjut dia.

Tak hanya bagi pasien, Ilham menilai ketiga aturan tersebut juga akan merugikan dokter. Sebab, dokter berpotensi melanggar sumpah dan kode etik. Ini lantaran praktik kedokteran menjadi tak sesuai standar profesi.

Kewenangan dokter dalam mengambil tindakan medis juga rawan diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan. Terbitnya tiga beleid itu pun dinilai akan meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien dan fasilitas kesehatan.

"Meningkatkan potensi gugatan dan tuntutan terhadap dokter," kata Ilham.

Selain bakal merugikan masyarakat, Ilham menilai ketiga aturan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 24 dan Permenkes Nomor 76 Tahun 2016. Ketiga aturan itu juga tak mengacu pada Perpres 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Ilham menyadari jika ketiga aturan tersebut dilakukan untuk efisiensi BPJS Kesehatan. Hanya saja, dia menilai hal itu seyogyanya tak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan pelayanan kesehatan.

IDI pun mendorong Kementerian Kesehatan memperbaiki regulasi tentang penjaminan dan pengaturan skema pembiayaan. "IDI mendorong terbitnya Perpres tentang iuran atau urun bayar sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang SJSN," kata dia.

BPJS Kesehatan sebelumnya memastikan bahwa pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat tetap dijamin walau ketiga Perdirjampelkes terbit. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan, tiga aturan tersebut hanya untuk memperjelas tata cara agar manfaat pelayanan lebih efektif dan efisien.

Ketiadaan tiga aturan tersebut justru akan membuat BPJS membiarkan terjadinya inefisiensi. Selain itu, regulasi tersebut diterbitkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. Budi memperkirakan ketiga aturan ini menghemat sekitar Rp 360 miliar.

Sumur : IDI Desak BPJS Kesehatan Batalkan Tiga Aturan Terbaru

Makin lama makin banyak aja yang dipangkas, kemaren obat-obatan tertentu yang ga ditanggung. Pengen sembuh tapi terbatas jadinya. Semua demi penghematan?
0
2.7K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.