- Beranda
- Berita dan Politik
Pelaku Kejahatan Jalanan Sudah Brutal, Ombudsman Tak Setuju Ditembak Mati
...
TS
beritahati.com
Pelaku Kejahatan Jalanan Sudah Brutal, Ombudsman Tak Setuju Ditembak Mati
Quote:
Aksi tembak mati bagi pelaku kejahatan jalanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya disesalkan oleh Ombudsman. Pagi tadi, Ombudsman melalui salah satu komisionernya Adrianus Meliala meminta pertanggungjawaban secara administrasi terkait aksi tembak ditempat tersebut.
Investigasi ini dilakukan atas inisiatif Ombudsman sendiri.
Namun dalam pertemuan tersebut, perwakilan Polda Metro Jaya tidak dapat memberikan berkas-berkas yang diminta. Karena itu pihaknya kecewa dengan sikap tersebut.
"Kami kecewa. Kami minta dari siapa yang kena tindakan tegas atau bahkan tewas, lalu siapa petugasnya, surat perintahnya apa, berita acara penembakannya gimana, hasil visummya gimana, sampai bicara yang meninggal, apa sudah pelepasan dari polisi atau gimana," tutur Adrianus kepada wartawan usai pertemuan dengan Perwakilan Polda di Gedung Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said, Rabu (1/8/2018).
Polda Metro Jaya, kata Adrianus, berdalih belum menyiapkan berkas lantaran disibukkan persiapan pengamanan Asian Games 2018. Selain itu, data yang dibutuhkan masih tersebar di polsek-polsek. Adrianus mengatakan, seluruh alasan yang dikemukakan hanya menunjukkan ketidaksiapan polisi.
Dia juga menilai, sikap tidak responsif ini dapat menimbulkan persepsi adanya indikasi extra judicial killing atau pembunuhan diluar penegakan hukum, dari kebijakan penembakan pelaku kejahatan.
Bahkan, imbuh Adrianus, pertemuan yang diwakili Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi, Inspektur Bidang Operasional AKBP Rahmat Hakim, dan empat orang lainnya, tidak dapat memastikan jumlah korban secara pasti.
"Polisi tidak bisa kasih datanya, jadi kayaknya seingatnya saja. Kalau sudah siap, Polri tidak perlu menunggu humas," kata dia.
Menurut Adrianus, tindakan polisi dalam memberantas street crime terkesan hanya mengikuti perintah atasan.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi sampai tidak siap seperti itu. Jangan-jangan benar dugaan terjadi extra judicial di luar prosedur yang ada," kata Adrianus.
(BACA JUGA) Operasi Tiga Bulan, Polisi Surabaya Tangkap 102 Pelaku Kejahatan Jalanan
Ombudsman pun kembali menjadwalkan pertemuan selanjutnya, Rabu (8/8), untuk meminta kelengkapan administrasi sebagai bukti tindakan yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Investigasi ini dilakukan atas inisiatif Ombudsman sendiri.
Namun dalam pertemuan tersebut, perwakilan Polda Metro Jaya tidak dapat memberikan berkas-berkas yang diminta. Karena itu pihaknya kecewa dengan sikap tersebut.
"Kami kecewa. Kami minta dari siapa yang kena tindakan tegas atau bahkan tewas, lalu siapa petugasnya, surat perintahnya apa, berita acara penembakannya gimana, hasil visummya gimana, sampai bicara yang meninggal, apa sudah pelepasan dari polisi atau gimana," tutur Adrianus kepada wartawan usai pertemuan dengan Perwakilan Polda di Gedung Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said, Rabu (1/8/2018).
Polda Metro Jaya, kata Adrianus, berdalih belum menyiapkan berkas lantaran disibukkan persiapan pengamanan Asian Games 2018. Selain itu, data yang dibutuhkan masih tersebar di polsek-polsek. Adrianus mengatakan, seluruh alasan yang dikemukakan hanya menunjukkan ketidaksiapan polisi.
Dia juga menilai, sikap tidak responsif ini dapat menimbulkan persepsi adanya indikasi extra judicial killing atau pembunuhan diluar penegakan hukum, dari kebijakan penembakan pelaku kejahatan.
Bahkan, imbuh Adrianus, pertemuan yang diwakili Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi, Inspektur Bidang Operasional AKBP Rahmat Hakim, dan empat orang lainnya, tidak dapat memastikan jumlah korban secara pasti.
"Polisi tidak bisa kasih datanya, jadi kayaknya seingatnya saja. Kalau sudah siap, Polri tidak perlu menunggu humas," kata dia.
Menurut Adrianus, tindakan polisi dalam memberantas street crime terkesan hanya mengikuti perintah atasan.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi sampai tidak siap seperti itu. Jangan-jangan benar dugaan terjadi extra judicial di luar prosedur yang ada," kata Adrianus.
(BACA JUGA) Operasi Tiga Bulan, Polisi Surabaya Tangkap 102 Pelaku Kejahatan Jalanan
Ombudsman pun kembali menjadwalkan pertemuan selanjutnya, Rabu (8/8), untuk meminta kelengkapan administrasi sebagai bukti tindakan yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
0
1.3K
Kutip
24
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya
