Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bangbinyoAvatar border
TS
bangbinyo
Masyarakat Diminta Waspada, Ada 227 Entitas Fintech Ilegal di Indonesia


















Koran Sulindo – Ada 227 entitas financial technology (fintech) yang melakukan kegiatan usaha peer to peer (P2P) lending secara tidak terdaftar. Data ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas WI) Tongam L. Tobing di kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat 927/7).


Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 sendiri telah menyatakan, penyelenggara fintech P2P lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan ke OJK. Karena itu, Tongam mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap layanan fintech yang tidak berizin tersebut.

“Mereka tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech, sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Tongam.

Satgas WI, lanjutnya, telah memanggil semua entitas tersebut dan meminta mereka menghentikan kegiatan P2P lending. Juga meminta mereka menghapus seluruh aplikasi penawaran pinjam-meminjam uang. “Kami juga meminta mereka menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Kami meminta mereka segera mengajukan pendaftaran ke OJK,” tutur Tongam.

Pemanggilan pihak perusahaan fintech tidak berizin itu dilakukan Satgas WI pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018. Kalau masih tetap membandel setelah pemanggilan itu, Satgas WI sudah berkoordinasi dengan Google sebagai penyedia platform aplikasi fintechP2P lending untuk menghapus semua aplikasinya. “Pada 25 Juli 2018, semua aplikasi fintech ilegal harus dihapus dari Google. Kami sudah meminta Google menghapus semua aplikasi tersebut,” katanya.

Satgas WI akan secara rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech tidak berizin. “Peran masyarakat sangat diperlukan, khususnya agar tidak menjadi peserta kegiatan entitas tidak berizin tersebut,” tutur Tongam.

Kini di Indonesia ada 63 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Masyarakat bisa melihatnya di website resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. “Jika menemukan tawaran fintech P2P lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan ke layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” ujarnya.

Financial technology atau fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi. yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Yang tadinya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dengan fintech dapat dilakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Fintech hadir seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informatika, dengan tuntutan hidup yang serba-cepat. Dengan fintech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran—misalnya tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan atau ke bank/ATM untuk mentransfer dana–dapat menjadi lebih efisien dan ekonomis sekaligus tetap efektif.

Selain peraturan OJK, dasar hukum penyelenggaraan fintech dalam sistem pembayaran di Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran; Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan; Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Untuk fintech, Bank Indonesia memiliki kewajiban menjaga ketertiban lalu-lintas pembayaran. Bank Indonesia juga memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber. Bank Indonesia melakukan pemabatuan dan penilaian (assessment) terhadap setiap kegiatan usaha yang melibatkan fintech dan system pembayarannya menggunakan teknologi. [RAF]





























BACA SUMBER : https://koransulindo.com/masyarakat-...-di-indonesia/

0
1.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.