Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
PKS: Caleg Non-Koruptor Berjuta Kali Lebih Banyak


Jakarta: Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid sepakat penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana  koruptor maju sebagai calon legislatif. Menurutnya, hal ini merupakan upaya pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.


'Dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar dari hulunya hingga hilir proses demokrasi kita disterilkan dari masalah korupsi,' kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.


Semestinya, kata Hidayat, partai politik tak perlu risau dengan PKPU ini. Seleksi calon legislatif diutamakan yang bersih dan tidak pernah bermasalah dengan hukum. Termasuk kasus korupsi.


'Kalau masalah mantan napi koruptor, sudah lah baiknya diberikan kepada yang non koruptor. Masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi. Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi korutor yang jumlahnya sedikit,' tutur dia. 


(Baca juga: Menkumham Tegaskan Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg tak Berlaku)


Wakil Ketua MPR itu menyebut, rakyat memiliki hak untuk diberikan calon terbaik di parlemen yang bersih dan berintegritas. Baik itu di tingkat pusat hingga daerah.


DPR, tambah dia, semestinya berkaca pada aturan pencalonan presiden dan DPD yang lebih dulu menerapkan larangan mantan napi koruptor.


'Kenapa dibedakan antara untuk presiden, DPD, DPR dan DPRD? toh hakikatnya sama, yaitu rakyat diberi calon dan rakyat akan memilih,' pungkas dia. 


KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu 30 Juni 2018.


Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...i-lebih-banyak

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Perludem: Pemberlakuan PKPU Bantu Meningkatkan Integritas Pemilu

- Larangan Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membatasi Pilihan Rakyat

- KPU Diminta Bijak Menunjuk Rumah Sakit Rujukan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
750
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.