Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahasiswaaktifAvatar border
TS
mahasiswaaktif
DART Berulah, PT.KAI Berpotensi Mengalami Kerugian Mencapai 1/2 T


Repost dari Kompasiana.com

PT. KAI (Persero) mendaftarkan gugatan terhadap PT. Duta Anggada Reality Tbk (DART) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 292/pdt.G/2018/PN.Jkt Utr. PT Duta Anggada Reality merupakan mitra kerjasama PT. KAI (Persero) dengan lokasi kerjasama yang terletak di emplasemen Kampung Bandan. Rencananya disekitar lahan tersebut akan dilakukan pembangunan Depo Mass Rapid Transportation (MRT).

Penggugat mengajukan petitum yang diantaranya berisi permintaan pengesahaan dari PN Jakarta Utara perihal surat "Pemutusan Perjanjian atas Pemanfaatan Lahan di Emplasemen Kampung Bandan, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta". Selain itu, PT. KAI (Persero) juga menuntut Duta Anggada membayar ganti rugi senilai Rp 820.610.859.000 serta menuntut ditetapkannya sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No. 10 Desa Ancol dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 ya g dikeluarkan oleh Kepala kantor BPN Kotamadya Jakarta Utara.

Kita tidak mengetahui secara pasti alasan PT. KAI (Persero) memutuskan kerjasama dengan PT Duta Anggada Reality namun PT. KAI pasti memiliki pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan. Seperti yang kita ketahui bahwa hingga saat ini pihak PT Duta Anggada Reality belum melakukan pembagunan dan pengembangan di lahan tersebut. Lahan dengan luas 41.580 meter persegi tersebut memiliki potensi kenaikan nilai tanah yang cukup signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2018, nilai NJOP mencapai 5.763.000 sebelum dikembangkan dan diperkirakan bisa meningkat hingga 17.289.000 setelah dilakukan pengembangan.

Dari perhitungan tersebut, selisih atas NJOP tahun 2018 antara lahan yang dikembangkan dan belum dikembangkan senilai Rp 479.251.080.000 yang artinya PT. KAI (Persero) mengalami potensi kehilangan keuntungan dengan total nilai tersebut. Perhitungan tersebut cukup untuk menyangkal pernyataan Erwin Kallo selaku Kuasa Hukum DART yang mengatakan bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan PT. KAI (Persero) tidak logis.

PT. KAI (Persero) juga meminta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama DART yang berasal dari Hak Pengelolaan No.10 Desa Ancol atau HGB No.1742 Desa Ancol tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat penggugat. Selanjutnya menuntut PN Jakarta Utara memerintahkan tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak dari tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh aset milik penggugat berupa tanah atau bangunan yang terletak di Kampung Bandan.

Dalam UU tentang BUMN, Permen BUMN dan Anggaran Dasar PT. KAI terkait ruang lingkup pendaya gunaan aset BUMN telah dijelaskan bahwa PT. KAI sebagai salah satu BUMN dapat memanfaatkan atau memaksimalkan pendaya gunaan lahannya untuk dimana aturan peruntukan, pemanfaatan lahan dan sewa-menyewanya telah dijelaskan secara terperinci dalam aturan tersebut. Mengacu pada UU tersebut maka langkah yang diambil oleh PT. KAI untuk memutuskan kerjasama dengan PT Duta Anggada Reality dapat dikatakan cukup logis.

Kejadian ini bisa menjadi contoh bahwa semua bentuk kerjasama bila salah satunya pasif, akan punya potensi kerugian yang besar.

emoticon-Keep Posting Ganemoticon-Keep Posting Ganemoticon-Keep Posting Gan
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
665
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.6KThread3.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.