OpenJuanAvatar border
TS
OpenJuan
Hal yang menyebabkan “oknum ormas” tidak disukai masyarakat

Di tahun 2018 ini, saya menemukan banyak sekali bentukan organisasi masyarakat (ormas) baru di berbagai wilayah. Ormas ada yang terdaftar dan  berbadan hukum namun ada juga yang terdaftar tapi tidak berbadan hukum.

Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  Dalam perppu tersebut, terdapat pengertian dari ormas sebagai berikut :

“Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”





Spoiler for Hal yang dilarang bagi ormas:



Selengkapnya dapat anda baca sendiri dalam salinan peraturannya tersebut. Dalam perppu diatur juga terdapat sanksi pidana penjara apabila melanggar hal tersebut. Namun seringkali beberapa oknum ormas tidak menjalankan hal tersebut sehingga meresahkan warga.  Sebenarnya cukup mudah untuk mengatasinya yaitu melaporkan oknum ormas tersebut ke kantor polisi terdekat. Namun apakah anda berani melaporkan “oknum” tersebut?. Kalau saya sih tidak berani sehingga saya hanya dapat menulis hal – hal yang menyebabkan “oknum ormas”  tidak disukai masyarakat dan sedikit kisah saya. Semoga bermanfaat. Ingat yah oknum dan jangan pernah menyebut salah satu nama ormas secara gamblang tanpa bukti yang jelas. (risiko hukum tanggung masing - masing yah gan apabila ada yg tersinggung). Nah berikut hal - hal yang menyebabkan "oknum ormas" tidak disukai warga

1. “Oknum ormas” suka meminta sumbangan atau bantuan kepada pengusaha (baik kecil maupun besar)



Oknum ormas tersebut seringkali berkeliling mengatasnamakan ormas tertentu dan berpakaian ormas tertentu dan meminta dengan memaksa kepada pengusaha. Mungkin ada sebagian pengusaha yang berani menolak namun tidak semuanya berani menolak bukan. Lalu bagaimana cara terbaik? Yah memviralkan oknum ormas tersebut di medsos dengan harapan diciduk oleh petugas polisi. Saya sangat optimis bahwa polisi itu adil, jujur dan tegas terhadap oknum – oknum yang meresahkan tersebut. Berdasarkan perppu baru, maka secara tegas ada larangan menerima sumbangan dalam bentuk apapun. Jadi kalau kalian menemukan ormas yang masih melakukan hal tersebut. Jangan takut melaporkannya ke pak polisi. Apabila tidak berani, viralkan via medsos... kalau masih tidak berani lagi, laporkan ke suami atau istri kalian saja. Hahaha. Intinya sudah bukan jamannya ormas yang meresahkan.

2. “oknum ormas” yang merasa memegang wilayah dan usaha para pedagang.



Nah banyak nih oknum ormas yang merasa memegang wilayahnya. Dulu waktu saya masih menjadi badan eksekutif mahasiswa, saya sering bertemu oknum – oknum yang mengaku memegang wilayah dan menarik uang jualan dari para pedagang di sekitar kampus ane.. hal ini telah berlangsung puluhan tahun lowh teman – teman. Mereka menjual lapak di pinggir kampus ane seharga 5 – 7 jt dan belum jatah lainnya. Nah berkat gubernur yang dipenjara akibat salah ngomong, oknum ormas tersebut  sudah tidak ada lowh teman – teman. Jadi saya kemudian berpikir apakah mereka benar – benar memegang wilayah atau hanya kita saja yang takut kepada ancaman mereka?.. sebenarnya pemerintah harus kuat dan berani menghadapi oknum ormas tersebut sehingga warganya jadi ikut berani. Kalian mau dong, indonesia seperti singapura dan australia yang tidak ada sistem “sumbangan dan jatah”

3. “Oknum ormas” yang menggangu jalannya pembangunan



Nah ini banyak dialami oleh para hrd ataupun kepala proyek di kantor swasta. Kalau proyek pemerintah biasanya terdapat pengawalan dari kejaksaan atau polisi (koreksi ane jika salah) sehingga oknum ormas tersebut tidak berani meminta. Nah swasta menjadi makanan empuk bagi mereka dengan ancaman agar bahan – bahan proyek tidak hilang atau rusak. Anda bisa banyak mencari di om google seputar ormas maupun serikat yang mengancam para investor swasta. Apabila tidak diberikan, biasanya ada saja barang proyek yang hilang meskipun kita udah masang satpam di pintu proyek. Hahaha..

4. “oknum ormas” yang tidak mempunyai tenggang rasa.

Nah oknum ormas jenis ini juga sangat tidak disukai masyarakat.  Saya sendiri pernah mengalami lowh bertemu dengan oknum yang tidak mempunyai tenggang rasa.  Kisahnya saat jalanan macet parah. Oknum ormas yang mengendarai mobil berlogo ormasnya membunyikan klakson berkali – kali agar dapat lewat dari kemacetan. Hal ini diperparah dengan mereka membuka kaca mobil dan marah – marah kepada pengendara sekitarnya karena tidak juga minggir2. Saya dalam hati mikir apa mereka gak tau itu keadaan macet. Pengendara bagaimana minggirnya juga.

5. Oknum ormas yang mengatasnamakan agama suku dan sara



Ini gak usah dijelasin dah. Banyak tuh oknum ormas yang mengatasnamakan itu... ada yang berkomentar mengatakan perwakilan suku tertentu. Sedih lowh melihat hal ini...

Pada dasarnya saya yakin bahwa ormas ini berdasarkan perppu ditujukan agar dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat bukan hanya kepada anggotanya  semata. Jangan kehadiran ormas ini justru meresahkan masyarakat. Setiap kali ada tuduhan terhadap suatu ormas maka yang akan disalahkan adalah ulah oknum saja bukan. So marilah kepada pengurus ormas yang mungkin ada di forum kaskus ini untuk melakukan pemeriksaaan , pengawasan dan pemeliharaan terhadap anggota ormas – ormasnya. Ormas ini harus sesuai dengan definisi yang ada di Perppunya dan bukan menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat sekitarnya. Saya sendiri banyak menemukan ormas – ormas yang ramah tanpa harus mengeluarkan uang.

Untuk masyarakat :

Jangan takut untuk melaporkan oknum ormas tersebut. Jangan takut rejeki kita tertutup karena berani melapor. Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan rahmatnya kepada setiap individu masing – masing. Namun ingat, cerdiklah dalam melaporkan oknum tersebut. Landasan hukumnya sudah jelas sehingga tidak perlu menggunakan cara kekerasan atau marah - marah untuk memberantas oknum tersebut.

Apabila Gambar memiliki hak cipta dan tidak boleh digunakan, silahkan kontak penulis karena sepenuhnya gambar tersebut hanya digunakan untuk ilustrasi tulisan semata dan diambil dari google images.

Salam Thanks
 
Referrensi :
Google Images
http://disk.mediaindonesia.com/thumb.../karikatur.jpg
Salinan Perppu
Kompas, tribunnews, berita dan politik kaskus
https://news.detik.com/berita/d-3621...berbadan-hukum
http://poskotanews.com/cms/wp-conten...014/08/lsm.jpg



emoticon-Wow

0
27.7K
133
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.