Quote:
KPK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait adanya dugaan “sel palsu” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diduga sel tersebut dihuni sejumlah tahanan narapidana dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masing-masing milik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.
“KPK minta agar Kemenkumham serius melakukan penyelidikan terkait adanya laporan sejumlah tahanan kasus korupsi tidak menempati sel yang sesungguhnya, kami menerima laporan adanya dugaan sel palsu di dalam Lapas Sukasmiskin,” terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (26/7/2018).
Menurut Febri, sebaiknya pemeriksaan internal segera dilakukan untuk mempercepat sekaligus mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi di Lapas Sukamiskin. Apa benar sel tahanan tersebut memang ditempati terpidana kasus korupsi seperti Setya Novanto dan M. Nazaruddin.
"Jika dugaan (sel palsu) tersebut benar lantas mengapa hal itu bisa terjadi," imbuhnya.
Febri berpendapat bahwa persoalan tersebut merupakan masalah penting yang harus mendapatkan perhatian atau atensi khusus dari Kemenkumham. Sudah sering kejadian tersebut terjadi, tapi sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas dan niat yang serius dari pihak Kemenkumham.
(BACA JUGA) Komisi X DPR Bentuk Panja Pengawasan Anggaran Asian Games 2018
Jika hal semacam ini masih terus dibiarkan terjadi, akan menimbulkan kesan bahwa upaya perbaikan yang dilakukan pihak Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan tersebut tidak serius.