Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Ahok Ingin Bebas Lebih Cepat, Jadi Tim Sukses Jokowi?

sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS


TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu orang dekat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nathanael Ompusunggu, mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini berencana mengambil remisi Natal. Pemotongan masa tahanan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 2 tentang pemberian remisi khusus dan umum.

Nathanael yang pernah menjadi staff Ahok di Balai Kota ini menuturkan jika Basuki mengambil remisi natal maka ia akan bebas dari Rumah Tahanan Salembang cabang Mako Brimob pada Januari 2019. “Sesuai masa hukuman dikurangi remisi yang didapat,” kata Nathanael yang merupakan mantan staff ahli Ahok saat dihubungi, Rabu, 25 Juli 2018.

Padahal sebelumnya beredar kabar Ahok menolak mengambil remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan sang kakak memilih menunggu bebas murni yang diperkirakan jatuh pada April 2019.

Namun, ketika Tempo mengkonfirmasi ulang rencana Ahok mengambil remisi Natal, Fifi hanya berkomentar singkat. "Nanti aku posting di bulan Agustus ya setelah dapat kepastian remisi berapa bulan," kata Fifi lewat pesan singkat.

Entah kebetulan atau tidak, Nathanael mengatakan setelah bebas, ia berharap Ahok menjadi tim sukses Jokowi. Apalagi, telah beredar di media sosial soal tulisan tangan Ahok yang menyatakan mendukung Jokowi dua periode. "Mereka pernah bekerja bersama dan sudah saling mengenal," kata Nathanael ketika ditanya soal peluang Ahok menjadi tim sukses Jokowi.

Ahok ditahan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis ia bersalah karena dianggap menistakan agama. Majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Pangkal persoalannya adalah pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyitir Al=Maidah ayat 51.

Quote:


uuwwooow ak tercengang emoticon-Wakaka
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.9K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.