dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Warga Penghayat Kepercayaan Dijamin Haknya
Warga Penghayat Kepercayaan Dijamin Haknya

Rabu, 25 Juli 2018 | 14:17 WIB

 



Senayanpos

Pemerintah janji warga penghayat kepercayaan dijamin haknya.


🔊 Dengarkan Berita

YOGYAKARTA, NNC - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa warga penganut aliran kepercayaan dijamin haknya mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sama seperti warga lainnya. Bentuk serta format e-KTP bagi warga penghayat kepercayaan tak dibedakan dengan warga yang bukan penghayat.

" Tidak ada diskriminasi. Saya sebagai Mendagri mengeluarkan e-KTP ya sama.  Hanya kolomnya enggak bisa seperti yang lama misal agama/penghayat kepercayaan," kata Tjahjo melalui rilisnya di terima di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Prinsipnya, kata Tjahjo, pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK terkait KTP bagi warga penghayat wajib di tindak lanjuti. Dan pemerintah, akan menjamin hak warga penganut kepercayaan terhadap dokumen kependudukan. Tidak hanya e-KTP tapi juga Kartu Keluarga (KK).

" Penghayat itu urusannya bukan urusan pemerintah, sudah keputusan hukum oleh MK yang final mengikat. KTP- nya harus di catat bahwa agama itu bukan aliran kepercayaan. Sehingga keputusan MK hanya intinya bahwa Negara wajib melindungi setiap warga Negara baik dia yang beragama sah yang 6 agama sesuai UU maupun yang punya keyakinan lain," tuturnya.

Bahkan kata dia, e- KTP bagi warga penganut kepercayaan sudah bisa langsung cetak.  Jumlah penghayat kepercayaan sendiri tak terlalu banyak. Dari data, tercatat kurang dari 150 ribuan orang. Namun memang yang membedakan adalah hanya kolom agama. Kolom serupa di e-KTP bagi warga penganut kepercayaan tidak akan dicantumkan agama/kepercayaan. Kolom agama hanya di isi oleh agama yang sah yakni enam agama yang diakui perundang-undangan. Sementara kolom kepercayaan dipisahkan tersendiri dari kolom agama.

" Kolomnya bukan kolom agama/ kepercayaan. Kolom yang agama diisi 6 agama yang sah yang kepercayaan kolom sendiri. Itu kesepakatan Kemendagri yang sudah konsultasi ke semua tokoh-tokoh agama seperti ke MUI," ujarnya.

Pun untuk KK, kata Tjahjo. Yang beda hanya kolom bagi kepercayaannya. Jadi, semuanya telah clear. " Itu sudah clear kita hanya mencopy paste apa yang menjadi keputusan MK," katanya.

http://www.netralnews.com/news/kesra...dijamin-haknya

Lebih baik kolom agama di ktp dihapus aja
0
841
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.