- Beranda
- Berita dan Politik
Sertifikasi Halal Belum Cukup, Perusahaan Lokal Butuh Dukungan
...
TS
rinaldikarza
Sertifikasi Halal Belum Cukup, Perusahaan Lokal Butuh Dukungan

Kepala BSN Bambang Prasetya usai menadatangani MoU dengan ESMA.(Foto: Istimewa)
Jakarta – Rupanya, sertifikasi halal Indonesia belum cukup diakui di dunia. Hal ini tentu saja bisa menghambat laju perusahaan lokal yang ingin berkancah di internasional.
Pemerintah sendiri sudah berupaya memberikan kemudahan. Namun harus diakui bahwa intensitasnya memang perlu ditingkatkan.
Ambil contoh perdagangan produk pangan Indonesia ke pasar Uni Emirat Arab. Tadinya perusahaan lokal masih mengalami kendala. Namun Pemerintah Indonesia sudah mulai membantu membukakan akses untuk masuk ke sana.
Perlu diketahui dahulu bahwa di UAE itu butuh sertifikat halal dari Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Emirates Authority for Standardization and Metrology atau ESMA.
Meminjam keterangan Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad, ia mengatakan ada 13 perusahaan yang memiliki pasar ke Emirat. Produknya meliputi biskuit, mi instan, produk olahan daging, permen dan jeli, serta perasa, dan bahan makanan urai.
Nah, untuk memfasilitasi perusahaan Indonesia tersebut agar dapat memperluas pasar ke wilayah UAE, BSN perlu “mendapatkan persetujuan” dari ESMA.
BSN sendiri melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) akhirnya berhasil menggandeng ESMA untuk mengakreditasi lembaga pemberi sertifikat halal di Indonesia. Penandatanganan kerja sama antara BSN dan Director General ESMA Abdulla Abdelqader Al Maeeni dilakukan di Jakarta, Senin (23/7) kemarin.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPJ-PH-Kementerian Agama, Delegasi ESMA, LPPOM MUI, dan perusahaan produk pangan di Indonesia.
Dalam kerja sama itu, dinyatakan bahwa ESMA mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN, berdasarkan persyaratan standar UAE.
Dengan ini, diharapkan perusahaan lokal dapat memperluas pasar ke UAE. Toh dengan begitu, nilai ekspor Indonesia bisa meningkat.
“Dengan ditandatanganinya kerja sama, KAN selanjutnya akan mengakreditasi lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan mengawasi lembaga sertifikasi itu untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan,” ujar Kepala BSN Bambang Prasetyo.
Sementara Abdulla pun mengakui bahwa ESMA sebenarnya telah menerapkan sertifikasi halal sejak lama. Akan tetapi pada 2014, mereka menerapkan skema baru berdasarkan standar internasional (ISO).
Sertifikasi Halal Indonesia Harus Bisa Diakui di Dunia

Waka Bekraf Ricky J. Pesik (Novianto/Fakta.News)
Hanya saja, satu kasus di UAE ini hanyalah satu contoh kecil saja. Masih ada beberapa negara yang juga memiliki “standar” khusus yang harus didapatkan perusahaan asing yang mau memasarkan produknya.
Sedangkan perusahaan Indonesia berharap standar halal Indonesia bisa mendapat pengakuan di dunia. Dengan begitu, mereka bisa dengan mudah memasarkan produk lokal. Dalam artian, sertifikasi halal Indonesia memang harus bisa diakui dunia.
Seperti pernah dikatakan Wakil Kepala Bekraf Ricky Joseph Pesik. Ia melihat banyak pelaku usaha kreatif Indonesia yang memiliki pasar di luar negeri. Peluang ini harusnya dioptimalkan sehingga bisa mendongkrak nilai ekspor nasional.
“Kita tentu ingin mudah menemukan produk kita, entah itu kuliner ataupun dari sektor kriya, di luar negeri kan? Jadi jangan hanya Starbucks saja yang ke sini,” katanya kepada Fakta.News, pekan lalu.
Perlu diingat pula bahwa selama ini pengakuan halal dunia masih berlandaskan kesepakatan bilateral untuk pengurusan sertifikasi halal produk pangan. Hal ini tentu perlu jadi perhatian pemerintah bila ingin mempopulerkan produk lokal di luar negeri.
Sumber
0
589
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.1KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya