wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
Sidang Penistaan Agama Dihadiri Ormas-ormas

Selasa, 24 Juli 2018 17:53


Terdakwa penistaan azan di Tanjungbalai dua tahun silam yakni Meiliana kembali jalani sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan Rabu (24/7/18)

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang lanjutan penistaan agama di Tanjungbalai dua tahun silam dengan terdakwa Meiliana kembali digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan Rabu (24/7/18).
Kendati memulai sidang pada pukul 15.00, tampak terdakwa Meiliana telah Hadir sekitar Pukul 10.00 WIB dari pintu belakang Pengadilan Negeri Medan.

Selain Meiliana, tampak oleh Tribun Medan, beberapa saksi ahli yakni ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maratua Simanjuntak, PNS Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenag Ismail dan sejumlah ormas-ormas Islam tampak telah hadir sekira pukul 10.00 WIB di lingkungan Pengadilan Negeri Medan.

"Iya sudah pukul 10.00 WIB tadi saya hadir untuk sidang penistaan agama ini, lama juga menunggu sampai dimulai jam segini," ujar salah satu saksi ahli dari Kemenag Kanwil Provinsi Sumatera Utara.

Saat sidang dimulai, JPU yang diketuai Anggia Y Kesuma hadirkan empat saksi ahli yakni Dr Akmaluddin Syahputra yang merupakan sekretaris MUI, ketua FKUB Provinsi Sumatera Utara Maratua Simanjuntak, Prof Chairul Ansyari selaku Guru Besar Bahasa Universitas Negeri Medan dan yang terakhir saksi dari Seksi Kemasjidan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara
.
Pada kesaksiannya, Prof Akmaluddin Syahputra menceritakan bahwa saat menerima perkara Meiliana kemudian ia sebagai sekretaris MUI langsung melakukan diskusi dengan dosen, pakar hukum pidana untuk mengambil keputusan.

"Saat kita terima dialog Meiliana dari berkas perkara, maka kita langsung diskusi saat itu. Maka kitu memutuskan menganggap saudara Meiliana terbukti menista azan," ujar Sekretaris Fatwa MUI Prof Akmaluddin Syahputra. Ia pun menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, azan harus dikumandangkan untuk mengajak umat Islam beribadah.

Ketua FKUB Maratua Simanjuntak yang menjadi saksi ahli tidak banyak dicerca pertanyaan oleh hakim maupun jaksa penuntut umum.

Saat ditanya Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, saksi ahli Prof Chairul Ansyari menjelaskan kapasitasnya sebagai ahli bahasa. Ia berkesimpulan pada perkara Meiliana terdapat unsur merendahkan atau mencela masjid yang merupakan tempat ibadah umat Islam.

"Setelah kami teliti tentang dialog "lu ya (sambil menunjukkan tangannya) itu masjid bikin telinga saya pekak, bikin ribut pagi, siang, malam. Kemudian saat diteliti verbal dan nonverbalnya maka disimpulkan bahwa Meiliana mengeluhkan Masjid dan dari aspek budaya itu terbukti sudah tidak saling menghormati. Jawab Prof Chairul Ansyari pada majelis persidangan.


Kemudian saksi terakhir yang memberikan kesaksian yakni Ismail selaku Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara. Ismail pun menjelaskan waktu normal masjid hidupkan pengeras suara.

"Pengeras suara yang dihidupkan pada masjid Itu normalnya 15 menit sebelum azan salat. Kalau subuh, zuhur dan ashar bisa 5 menit," ujar Ismail.
Beberapa kali pada ruang sidang yang dihadiri sejumlah ormas Islam terdengar seruan Allahuakbar dan menyoraki penasihat hukum saat Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo beberapa kali tampak menganulir pertanyaan penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani yang dianggap bertanya diluar kapasitas para saksi ahli.

Sidang penistaan agama yang terjadi dua tahun silam di Tanjungbalai tersebut pun kembali dimulai, rencananya Jaksa Penuntut Umum hadirkan pakar hukum pidana.
(cr15/tribun-medan.com)


http://medan.tribunnews.com/2018/07/24/sidang-penistaan-agama-dihadiri-ormas-ormas?page=all


standar janda...yg menghancurkan berhala dan membakar tmpt ibadah minoritas tidak termasuk menista agama emoticon-Najis (S)
0
1.4K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.