idungmanchungAvatar border
TS
idungmanchung
Pengadilan Agama di Sulsel Izinkan Anak Usia 12 Tahun Menikah


Kasus pernikahan anak ternyata masih marak terjadi di Maros, Sulawesi Selatan. Tercatat, untuk tahun 2018 sekitar 22 kasus pernikahan anak yang diajukan dispensasinya di Pengadilan Agama (PA) setempat. Yang mengajukan bahkan ada yang masih berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku kelas 5 SD. 

"Tahun ini, tercatat sudah ada 22 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ke pihak kami. Di antaranya ada perempuan yang masih 12 tahun. Dispensasi pernikahan ini diajukan karena mereka tidak mendapatkan izin nikah di KUA," kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Maros, Abdullah Modding, Selasa (24/7/2018). 

Angka tertinggi pengajuan dispensasi nikah yang masuk di PA Maros terjadi pada bulan April sebanyak 6 kasus, kemudain pada bulan Juni lalu sebanyak 5 kasus. Khusus di bulan lalu, PA mengabulkan semua permohonan dispensasi pengajuan yang masuk itu. 

"Angka tertinggi itu ada di bulan April dan bulan lalu. Ada yang dikabulkan ada juga yang ditolak. Tapi kebanyak itu dikabulkan oleh hakim. Untuk bulan ini kita baru terima dua pengajuan dispensasi. Terbaru umur perempuannya 14, laki-lakinya 29 tahun," lanjutnya. 

Menurutnya, catatan kasus pernikahan dini yang masuk di PA Maros ini di luar dari pernikahan dini yang dilaksanakan namun tidak mengajukan dispensasi. Seperti kasus pernikahan dini yang digelar di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros pada Mei 2018. Keduanya tetap menikah tanpa ada izin dari pihak berwenang. 

"Di luar itu yah. Karena kita tidak tau prosesnya seperti apa karena memang setelah tidak mendapatkan izin dari KUA, mereka tetap menikah. Nah saya rasa, kasus seperti ini masih terjadi di luar sana dan memang tidak terdata di kami," paparnya. 

Pengajuan dispensasi nikah ke PA juga banyak terjadi setelah pasangan di bawah umur itu telah melangsungkan pernikahan secara siri. Alasan yang mendasari juga cukup beragam, mulai dari saling cinta sampai sudah ada pasangan yang telah hamil duluan, sehingga hakim mau tidak mau mengabulkan permohonan mereka. 

Baca juga: Kisah Pilu Mereka yang Dirudapaksa Lalu Dipenjara


Masih maraknya pernikahan usia anak di beberapa daerah ini diakui oleh Psikolog yang juga Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu karena berbagai faktor, utamanya aspek kultur. Budaya Malu atau Siri yang dikenal oleh masyarakat Sulsel terkadang menjadi motif utama pernikahan anak. 

"Sebenarnya banyak faktor. Mulai pendidikan, kemiskinan, pergaulan, sampai pemahaman. Tapi khusus di Sulsel ini, ada hubungannya dengan aspek kultur," katanya.

"Yang menjaga siri' itu keluarga besar, bisa jadi anak dipaksa menikah dini agar terhindar dari pergaulan bebas. Bisa jadi bukan keluarga inti yang memaksa, tapi keluarga besarnya yang menjaga martabat itu," pungkasnya. 

sumber

Pengadilan agama, berarti dasarnya hukum agama emoticon-Big Grin
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.