Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matthysse67Avatar border
TS
matthysse67
Setelah Dirudapaksa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi
Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi

IDN Times - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seorang remaja berusia 15 tahun divonis penjara setelah terbukti mengaborsi bayi di kandungannya.

Yang memilukan, remaja perempuan berinisial WA itu hamil setelah dirudapaksa oleh kakak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun berinisial AA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian kemudian manjatuhkan hukuman lebih berat untuk AA.


1. Sang adik telah dirudapaksa sebanyak delapan kali
Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi
Berdasarkan pengakuan WA, sang kakak sudah melakukan hal senonoh itu sebanyak delapan kali. Seperti kebanyakan kasus pemerkosaan, AA mengancam adiknya itu untuk tidak membocorkan soal pemerkosaan kepada siapapun. AA juga menggunakan ancaman ketika WA menolak kala hasratnya sudah tak lagi terbendung. 

Dilansir dari jambi-independent.co.id, kasus ini terungkap ketika warga menemukan tubuh bayi lengkap dengan tali pusarnya di sekitar kebun pada 30 Mei 2018. Lebih mengenaskan lagi, kepala sang bayi sudah tidak lagi ada. 


2. AA dituntut 7 tahun dan WA dituntut 1 tahun penjara
Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi
Jaksa penuntut membacakan tuntutan untuk kakak-beradik dalam sidang pada Rabu (18/7). Sang kakak, AA, dituntut tujuh tahun penjara dengan alasan perbuatan di luar batas. Sedangkan WA dituntut satu tahun penjara karena telah melakukan aborsi yang telah dilarang dalam undang-undang. Pertimbangan lainnya karena WA menjadi korban atas tindakan sang kakak.  


3. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan
Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi
Namun, berdasarkan putusan majelis hakim pada Jumat (20/7), WA divonis enam bulan penjara, sedangkan kakaknya dua tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan pengacara menyatakan sepakat dan tidak berniat untuk mengajukan banding. 


4. Orangtua korban ikut bantu aborsi
Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi
Sebelumnya, orangtua kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya tengah mengandung buah hati hasil perbuatan keji kakaknya sendiri. Namun, sang ibu sempat mengakui bahwa dia ikut membantu aborsi karena malu kepada tetangga.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyampaikan, besar kemungkinan ibu kedua terdakwa bisa dijerat pasa pidana. "Iya, sang ibu bisa jadi tersangka (bila terbukti)," katanya singkat kepada IDN Times, Sabtu (21/7).


https://www.idntimes.comnews/indones...mpaign=network

WONG EDAN... emoticon-fuck
Diubah oleh matthysse67 23-07-2018 12:25
tien212700
tien212700 memberi reputasi
0
3.5K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.