- Beranda
- Berita dan Politik
Anggota DPR ke KPK: Apakah Kalapas Sukamiskin Penyelenggara Negara?
...
TS
cerminbp
Anggota DPR ke KPK: Apakah Kalapas Sukamiskin Penyelenggara Negara?

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas sel. Meski demikian, Arsul mempertanyakan kapasitas Wahid Husen dalam OTT ini.
Arsul mengatakan, penindakan KPK dalam operasi berdasar pada pasal 11 UU KPK. Mereka yang bisa dilakukan penindakan di antaranya aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak yang terkait tindak pidana korupsi.
"Kemudian yang mendapatkan perhatian meresahkan masyarakat dan kerugian negara minimal Rp 1 miliar," sebut Arsul.
"Apakah Kalapas penyelenggara negara?" tanya Arsul.
Baca juga: Jero Wacik soal Sel di Sukamiskin: Saya Tak Pakai AC dan Kulkas
Pertanyaan soal kapasitas Kalapas Sukamiskin ini menurut Arsul penting. Jika Wahid Husen bukan penyelenggara negara, Arsul khawatir KPK bisa kalah di praperadilan.
"Saya ingin dapat pencerahan, tapi tidak dalam posisi tidak mengapresiasi OTT karena itu ikhtiar pembenahan. Tapi ada kemungkinan di-challenge di jalur praperadilan," katanya.
Tonton juga video: 'Bamsoet Desak Kemenkumham Usut Suap Fasilitas Lapas'
(gbr/tor)
Sumber
===========
https://news.detik.com/berita/d-4128...enggara-negara
antara aturan dan etika
Jadi inget soal rekaman bukan alat bukti . Jadi ngumpul2 dah tuh mafia

0
2.3K
31
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.3KThread•59KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya