Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masbrowww477Avatar border
TS
masbrowww477
Menteri Yasonna Diminta Pecat Semua Kalapas Nakal
Menteri Yasonna Diminta Pecat Semua Kalapas NakalKoran Sulindo – Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein dinilai sebagai momentum tepat untuk bersih-bersih Lapas.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany saat dihubungi Koransulindo.com, Minggu (22/7).
Tsamara, meninta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memecat semua Kepala Lapas yang melakukan praktik jual beli sel penjara, dan jual beli izin keluar masuk.
“Yang terhormat Pak Menkumham Yasonna Laoly, ini momentum untuk bersih-bersih Lapas. Pecat semua Kepala Lapas yang jual beli sel penjara dan jual beli izin keluar masuk,” kata dia.
Menurut Tsamara, apabila penjara yang berfungsi sebagai tempat hukuman para koruptor justru menjadi tempat korupsi, hal ini patut dipertanyakan.
“Kalau penjara yang berfungsi menjadi tempat hukuman para koruptor saja justru menjadi lahan korupsi, lalu bagaimana kita bisa berharap mereka dapat efek jera? Di luar korup, masuk penjara korup, keluar penjara lalu nanti boleh jadi pejabat lagi dan korup lagi,” kata dia.
Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan melakukan pembersihan fasilitas yang tak sesuai standar di lapas dan rutan. Aksi bersih-bersih itu bakal mulai Senin besok.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Sri Puguh Budi Utami di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
“Bapak Menkum HAM mulai Senin besok akan dilakukan pembersihan terhadap fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Indonesia,” kata dia. sumber berita
Diketahui, Jumat malam KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar. Dalam OTT, KPK megamankan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan lima orang lainnya.
KPK kemudian menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap jual fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin.
Selain Kalapas Sukamiskin; ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.
Barang bukti yang diamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.
Fahmi, suami Inneke itu diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan keluar-masuk tahanan.
Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.                                                                                                                                                               
Sedangkan Fahmi dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (SAE/TGU) 


 :https://koransulindo.com/menteri-yasonna-diminta-pecat-semua-kalapas-nakal/



0
1.2K
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.