Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Ketika Gubernur DKI Meninjau Ulang Kebijakannya...
Ketika Gubernur DKI Meninjau Ulang Kebijakannya...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok B Tanah Abang, Jumat (13/7/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) JAKARTA,


KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Pergub tersebut mengatur ketentuan mengenai NJOP terbaru beberapa wilayah di DKI Jakarta. Dengan kenaikan NJOP ini, otomatis akan berpengaruh pada naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar.

Salah satu keluhan tentang kenaikan PBB ini viral di media sosial. Melalui akun Twitter, @hotelsyariahJKT mengeluhkan tagihan PBB yang naik 100 persen dibandingkan sebelumnya.

Tercantum alamat di Jalan Durian Raya, Jagakarsa. Sementara pada foto di sebelah kanan, hanya terlihat jelas tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.

Dalam kicauan itu tertulis, "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya.

PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."Kompas.com coba mengklarifikasi kepada pemilik akun @hotelsyariahJKT, namun akun tersebut sudah tidak ada.

Karena pembangunan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya meningkatkan NJOP karena perubahan fungsi lahan dan pembangunan infrastruktur. Kenaikan NJOP tahun ini jika dirata-rata sebesar 19,54 persen.

"Untuk objek-objek PBB yang memiliki kenaikan di atas rata-rata pada umumnya dipengaruhi oleh misalnya adanya perubahan fisik lingkungan lahan dan tanah kampung menjadi perumahan real estat," kata Sandiaga .

Hal yang sama dijelaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Dia menjelaskan, kenaikan NJOP didasarkan pada survei pasar dan perkembangan ekonomi daerah.

"Jadi jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial NJOP-nya masih rendah, kan, enggak fair ya, harus kami tingkatkan juga supaya ada peningkatan dalam sisi ekonomi," ujar Faisal.

Ditinjau ulang

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan agar kenaikan NJOP ini ditinjau ulang kembali. Dia ingin kenaikan NJOP hanya berlaku di tempat yang memang terjadi perkembangan pembangunan dan ekonomi.

Untuk tempat yang tidak mengalami perubahan apa-apa, sebaiknya tidak perlu mengalami kenaikan. Meskipun di sekitarnya memang ada pembangunan. "Intinya adalah kami tidak ingin warga yang menjalani kehidupan tanpa ada perubahan, tidak berubah jadi komersial, semua kegiatan residensial, mengalami beban pajak yang tidak seharusnya hanya karena seluruh wilayah itu mengalami kenaikan NJOP," ujar Anies.

"Di sisi lain kita tidak ingin mereka yang sudah melakukan kegiatan komersial tidak melakukan kontribusi besar terhadap pembangunan," tambah dia. Anies belum bisa memastikan apakah akan ada kebijakan baru setelah peninjauan ulang ini. Dia mengatakan peninjauan akan hal ini begitu kompleks.

Namun, Anies menekankan bahwa dia ingin kenaikan NJOP berlangsung fair. "Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan. Kenapa dikoreksi? Karena memang kita tidak ingin warga merasakan dibebani padahal tidak merasakan perubahan kegiatan," ujar Anies.

Quote:


belum juga setahun emoticon-Leh Uga
0
2.7K
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.