Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Dukcapil Kudus Masih Belum Bisa Isi Kolom Agama Penghayat Kepercayaan
Dukcapil Kudus Masih Belum Bisa Isi Kolom Agama Penghayat Kepercayaan

Minggu, 22 Juli 2018 15:44

Dukcapil Kudus Masih Belum Bisa Isi Kolom Agama Penghayat Kepercayaan

net

Ilustrasi Penghayat Kepercayaan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bagi penganut kepercayaan sampai saat ini masih kosong kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Sejauh ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebenarnya untuk penganut kepercayaan pada kolom agama akan segera diisi. Sudah ada surat edaran, hanya belum ada petunjuk teknis," ucap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kudus Ahmad Sofyan, Minggu (22/7/2018).


Dia berujar, untuk mengisi kolom agamapada penganut kepercayaan cukup kompleks. Saat ini, kata dia, KTP-el yang dipegang oleh penganut kepercayaan masih berupa setrip pada kolom agama.

Dari informasi yang dia terima, sebelumnya harus ada verifikasi perihal penganut kepercaryaan. Misalnya saja apakah sudah tercatat oleh negara atau belum. Selain itu juga terdapat verifikasi status perkimpoian.

"Sebenarnya untuk aplikasi pengisian kolom agama kami sudah ada. Cuma kurang petunjuk teksin saja. Jika nanti sudah ada (petunjuk teknis) bisa langsung datang bagi penganut kepercayaan ke kantor Disdukcapil," katanya.

Satu di antara penganut kepercayaan yang ada di Kudus yakni Sedulur Sikep. Di Kudus sendiri terdapat sedikitnya 800 penganut yang tersebar.

Satu di antaranya Budi Santoso. Warga Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kudus ini mengaku telah dua kali mencoba mengurus kolom agama KTP-el agar terisi. Namun karena masih belum ada petunjuk teknis, akhirnya hasil usahanya nihil.

"Tentu kami menyambut baik adanya kebijakan pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan seperti saya oleh pemerintah," kata Budi.

Meski begitu, kata dia, dia berharap pada pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan bisa ditulis secara jelas jenis aliran kepercayaannya. Pasalnya hal itu bisa mengurangi stigma pada kalangan masyarakat.

"Selama ini kami diartikan tidak punya agama. Adanya kebijakan pemerintah tentang pengisian kolom agama, kami menyambut baik. Meski katanya, nanti hanya diisi penghayat kepercayaan, tapi tidak apa-apa. Kami mengikuti saja," katanya.

Budi melanjutkan, pengosongan kolom agama oleh penghayat kepercayaan dimulai sejak 2004. Sebelumnya, mereka harus mengisi kolom agama sesuai dengan agama resmi negara.

"Kami perjuangkan sejak sekitar 1995. Sampai akhirnya pada 2004, kami bisa mengosongkan kolom agama," katanya.(*)

http://jateng.tribunnews.com/2018/07...at-kepercayaan

Mungkin lebih baik hapus kolom agama di ktp
boby008
boby008 memberi reputasi
1
1.1K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.