Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Minta JK Tak Maju Lagi, Fahri: Tak Bermanfaat Bagi Perjuangan Islam
Minta JK Tak Maju Lagi, Fahri: Tak Bermanfaat Bagi Perjuangan Islam Surabaya- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzahmenyindir Wakil PresidenJusuf Kalla(JK) yang menjadi pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Fahri, JK lebih baik tidak maju lagi di pilpres mendatang."Saya adalah orang yang paling setuju JK tidak maju lagi. Karena dari sisi perspektif saya yang mengamati Islam.

JK itu udah nggak bermanfaat lagi bagi perjuangan kelompok Islam dan hanya dipakai-pakai aja gitu. Mendingan nggak usah," kata Fahri Hamzah pada acara Ngopi bareng fahmi Jilid 24 Surabaya yang digelar di Hotel Pesona, Surabaya, Sabtu (21/7/2018).

Fahmi juga menyarankan agar JK memberikan kesempatan kepada calon-calon muda untuk menjadi cawapres.
"Kasih yang muda dan lebih militan kalau ada," ucapnya.

Selain itu, Fahri menduga ada kepentingan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo tersebut. Dia memprediksi, Jokowi ingin kembali mempertahankan JK sebagai pasangannya di Pilpres 2019.

"Sebab Pak Jokowi dua kepentingannya. Yang pertama mempertahankan JK karena dia pusing menghadapi permintaan partai lain yang semua memiliki calon," kata Fahri.
Fahri juga membandingkan situasi JK saat menjadi Wapres di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ketika menjadi wapres Jokowi. JK disebutnya kini lebih soft.

Yang kedua itu, Pak JK itu lebih jinak belakangan ini. Nggak kayak waktu saat masih sama SBY dulu. Nah jinaknya ini yang mau dimanfaatkan oleh Jokowi. Hanya simbolik aja. Seolah-olah dia menjadi simbol luar Jawa dan Islam.
Tapi sudah nggak dipakai. Itu yang saya sayangkan. Mendingan ndak usah," ungkap Fahri.

Sebelumnya diberitakan, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat Cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai konstitusi."Jadi posisi Wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ungkap kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/7).

Apapun di nyinyirin nih orang,silahkan kritik tapi gunakan bahasa yang santun bagaimanapun beliau wapres dan sepuh bung fahri.emoticon-Blue Guy Bata (L)



Kalo pak jk pernah menjadi ketua dewan mesjid lha situ pernah berbuat apa tuk agama islam...bermanfaat mana lu ama jk sebenarnya....emoticon-Cape d...

https://m.detik.com/news/berita/d-41...0%2C2658940307
0
2K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.