- Beranda
- Melek Hukum
(ask) Bolehkan CV menjadi pemegang saham PT
...
![gyuyu431](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/07/18/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
gyuyu431
(ask) Bolehkan CV menjadi pemegang saham PT
Jadi gini gini gan, berdasarkan peraturan ojk tentang modal ventura kan CV diperbolehkan untuk menjalankan usaha modan ventura. Nah saya mau tanya, apakah itu berarti boleh CV melakukan penyertaan modal sham didalam PT?
Mohon suhu suhu hukum bisnis tanggapannya.
makasihhh gann
Mohon suhu suhu hukum bisnis tanggapannya.
makasihhh gann
Diubah oleh gyuyu431 18-07-2018 04:53
0
7.5K
3
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru