Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah ( TPKSD). Kata 'percepatan' dalam nama tim itu membawa ingatan ke TGUPP yang kepanjangannya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
TGUPP juga dibentuk Anies. Lalu apa bedanya TPKSD dengan TGUPP?
"Kalau TGUPP utamanya, satu, sinkronisasi antara visi dengan semua program, semuanya," kata Anies di Balai Kota, Kamis (20/7/2018).
Selain itu, TGUPP berfungsi sebagai unit reaksi cepat yang mengatasi masalah di masyarakat. Menurut Anies, TGUPP juga berfungsi sebagai perwakilannya untuk berhubungan dengan instansi lainnnya.
"Kan kalau TGUPP itu sendiri orangnya (eksternal, non-PNS), kalau di sini (TPKSD) ex officio orangnya," ujar Anies.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 yang mengatur tentang TPKSD, dijelaskan tim berfungsi untuk mempercepat penyelesaian hambatan, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan strategis daerah, serta membuat laporan dan evaluasi untuk gubernur.
Tim diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), dan wakilnya Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Asisten Sekda Bidang Perekonomian, Asisten Sekda Bidang Pembangunan, Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sekretaris adalah Kepala Bappeda. Anggotanya Kepala Badan Pengelola Aset Daerah; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Sedangkan dalam Pergub Nomor 196 tahun 2017 yang mengatur soal TGUPP, dijelaskan fungsi TGUPP di antaranya melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program prioritas gubernur dan wakil gubernur dalam rangka percepatan pembangunan dan melaksanakan pendampingan untuk program prioritas gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan Perangkat Daerah.
TGUPP Anies saat ini berisi 74 ahli non-PNS dengan lima bidang. Lima bidang itu yakni pengelolaan pesisir Jakarta, pembangunan ekonomi dan penataan kota, harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.
Lalu, apa pula bedanya kegiatan strategis daerah dengan program prioritas gubernur? Anies mengatakan kegiatan strategis daerah adalah turunan dari program prioritas gubernur.
"Ini terjemahan dari visi misi, program prioritas gubernur yang sebenarnya sudah ada juga di dalam RPJMD," ujar Anies.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 menurut Anies terlalu luas dan banyak, sehingga ia meringkasnya dalam 60 kegiatan strategis daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/...h-dengan-tgupp
Komeng TS =
Singkatnya bagi2 jatah ke PNS