BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Sembarangan pasang bendera, warga bisa dihukum penjara

Deretan bendera negara peserta Asian Games 2018 yang dipasang di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Memasang bendera tanpa izin yang berwenang bisa dihukum penjara.
Pemasangan bendera peserta Asian Games 2018 tanpa izin dari Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang berwenang, ternyata melanggar hukum. Pelanggar aturan ini diancam hukuman denda atau penjara.

Thamran Daeng Tahang, warga RT 1 RW 17, Penjaringan, Jakarta Utara, menyatakan dia yang memasang bendera peserta Asian Games dengan tiang bambu di median jalan di depan Mall Emporium Pluit, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan.

“Saya mengeluarkan kocek sendiri untuk membeli bendera itu. Memang ada bantuan dari ketua RW, cuma saya yang paling banyak," ucap Thamran, Kamis (19/7/2018) seperti dikutip dari Tempo.co.

Thamran membantah jika disebut bendera itu dipasang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Ia pun mengaku pemasangan bendera itu murni inisiatif dirinya dan warga tanpa ada keterlibatan pemerintah setempat.

Bendera dengan tiang bambu ini sempat viral di media sosial. Pihak kontra menilai event sebesar Asian Games tak layak jika pemasangan bendera tamu negara memakai bambu. Sedangkan pihak pendukung menilai, inisiatif masyarakat perlu dihargai.

Belakangan, Lurah Penjaringan Depika Romadi menyatakan, pemasangan bendera itu sudah ada permintaan izin secara lisan.

"Mereka bicara boleh nggak pak kalau dipasang ini (bendera) biar rame-ramein ya. Saya sampaikan selama itu tidak mengganggu untuk memeriahkan ya silakan," ujarnya seperti dilansir detikcom, Rabu (18/7).

Berbagai bendera itu sempat dicopot oleh petugas PPSU. Bahkan Staf Kecamatan Penjaringan Umis Suripto menyatakan pemasangan seluruh bendera peserta Asian Games tersebut bersifat sementara demi menyambut acara kirab obor (torch relay) yang dimulai di Yogyakarta, Minggu (15/7).

"Iya dong kita lepas dong, kan acaranya sudah selesai. Kecuali kalau sudah permanen, kalau pakai bambu gitu kan minimal mengganggu ketertiban," kata Umis kepada Kompas.com.

Namun, Gubernur Anies Baswedan memerintahkan bendera yang sudah dicopot dipasang lagi.

"Jangan sekali-kali anggap rendah tiang bendera dari bambu. Itulah tiang yang ada di rumah-rumah rakyat kebanyakan. Penjualnya rakyat kecil. Pengrajinnya pengusaha kecil. Penanamnya ada di desa-desa. Biarkan hasil panen rakyat kecil, hasil dagangan rakyat kecil ikut mewarnai Ibu Kota," kata Anies dalam Liputan6.com.

Anies memerintahkan pemasangan (kembali) tanpa kejelasan izin. Padahal, pemasangan bendera tanpa izin ini melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pada pasal 52 ayat 1 Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan:

Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya

Ancamannya,denda antara Rp500 ribu hingga Rp30 juta atau pidana penjara paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari.

Dalam kasus lain sebelumnya, bendera-bendera yang dipasang ada juga yang ditertibkan karena dinilai melanggar Perda ini.

Maret lalu. situs Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan bendera dan baliho partai politik di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih. Bahkan, saat jelang kedatangan Raja Salman, animo masyarakat menyambut raja dari Arab Saudi dengan memasang bendera juga kena penertiban karena dianggap melanggar Perda.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ihukum-penjara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kapitra Ampera jadi banteng, 212 pun murka

- Banjir jadi ancaman utama kecelakaan dalam gua

- BI tahan suku bunga acuan untuk jaga rupiah

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
15.3K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.