Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
DPRD DKI Pertanyakan Dana Bagi Hasil Rp4,29 Triliun
DPRD DKI Pertanyakan Dana Bagi Hasil Rp4,29 Triliun
 
DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keberadaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp4,29 triliun. Sebab dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2017, dalam LKPJ itu tidak tercatat keberadaan dan status dana bagi hasil tersebut. Bahkan tidak masuk ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2017.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi,  mengatakan, dana bagi hasil dari pemerintah pusat belum tersajikan dan belum dapat dimengerti keberadaannya secara baik. Apakah dana tersebut digunakan atau tidak.

Kalau memang sudah digunakan, lanjutnya, kenapa Dewan tidak melihat ada laporan penggunaan dana bagi hasil tersebut. Kalau pun tidak digunakan, berarti akan masuk dalam Silpa. Ternyata, dalam Silpa pun tidak ada catatan mengenai dana bagi hasil.

"Jadi ada dana bagi hasil dari pemerintah pusat, yang belum tersajikan dan belum dapat dimengerti secara baik, sebesar Rp4,29 triliun," kata Prasetio seusai menghadiri rapat tersebut, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/7).

Karena eksekutif yang hadir dalam rapat tidak bisa menjelaskan mengenai keberadaan dana bagi hasil itu serta banyaknya SKPD DKI yang tidak hadir, maka rapat ditunda.

"Rapat kita tunda supaya ada pendalaman mengenai hal-hal yang kita tanyakan tadi," ujarnya.

Dalam laporan yang diterima Dewan dari eksekutif, Silpa APBD DKI 2017 sebesar Rp13,17 triliun didapatkan dari dua sumber. Sumber pertama, pelampauan target pendapatan dengan total nilai Rp2,482 triliun, pendapatan asil daerah (PAD) sebesar Rp2,21 triliun, dan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp272 miliar.

Sumber kedua, efisiensi belanja dan belanja yang tidak terserap dengan total Rp11,1 triliun. Dengan rincian, belanja operasi sebesar Rp6,35 triliun, belanja modal sebesar Rp4,36 triliun serta belanja tak terduga dan transfer sebesar Rp44,68 miliar.

Di tempat yang sama, anggota Komisi D, Bestari Barus, mengatakan, kalau dana bagi hasil tersebut masuk Silpa, maka besaran dana Silpa DKI 2017 tidak akan sebesar Rp13,1 triliun.

"Itu yang kita tanyakan. Kalau dia termasuk dalam Silpa, maka seharusnya ada pada sajian (laporan Silpa)," kata Bestari.

Sementara dana bagi hasil tercatat masuk dalam pos pemasukan pada akhir Desember 2017, pada saat anggaran akan tutup buku. Tetapi penggunaan dari dana bagi hasil tersebut sama sekali tidak tergambarkan dalam LKPJ APBD DKI tahun 2017.

"Kita tanyakan tadi, di mana itu dicatatkan. Sehingga jika belum terpakai atau sudah terpakai, maka akan berpengaruh pada angka sumber kedua (efisiensi belanja dan belanja yang tidak terserap). Ternyata tidak ada. Kita minta, kenapa dalam kesimpulan Silpa ini, dia (dana bagi hasil) tidak masuk. Yang Rp4,29 triliun itu dicatat di mana. Itu yang kita minta jawaban. Apakah itu terpakai? apakah itu masuk dalam kas daerah? Karena penerimaan pada Desember 2017 di saat mau tutup buku. Kan tidak terpakai, tapi kok tidak tergambarkan di sini," jelas Bestari. (OL-4)


http://m.mediaindonesia.com/read/det...-rp429-triliun


0
2.1K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.