- Beranda
- Berita dan Politik
Nurullah Menuntut Ganti Rugi Satu Hal Yang Mengejutkan Sidangnya Ditunda
...
TS
ariekhn80
Nurullah Menuntut Ganti Rugi Satu Hal Yang Mengejutkan Sidangnya Ditunda
Masih ingat kasus Nurullah yang viral di Medsos dan Media Online bahwa dia di vonis bebas oleh Mahkamah Agung atas kasasi yang di ajukan melalui penasehat hukumnya Yaitu Team Advokad dari Pasaribu, Silaban And patners.

Sebelumnya Nurullah di putus bersalah oleh PN Banjarmasin atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu yang berada di belakang plat sepeda motornya dengan hukuman 4,5 tahun penjara, Saat Nurullah banding putusan itu di kuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Kalsel. Dan setelah melalui kasasi Ke Mahkamah Agung Akhirnya Nurullah di Vonis bebas murni.
Selama 14 bulan Nurullah sempat mendekam dalam dinginnya sel Di LP kelas 2 Teluk Dalam Banjarmasin. Akibatnya dia kehilangan Pekerjaannya sebagai Sopir Angkutan pupuk dengan penghasilan kurang lebih Rp 5 juta perbulan,Istrinya belum syah bercerai di ambil dan di kimpoii orang, Nama baiknya tercemar dan lain-lain, hancur masa depannya.
Karna hal-hal tersebutlah maka Nurullah melalui penasehat Hukumnya yaitu Team Advokad Pasaribu, Silaban and patners melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Adapun gugatan tersebut berupa Materil dan Immateril.
Dilansir dari Koran Kalsel Pos sidang perdana gugatan tersebut tanggal 16 juli 2018, Pihak Pemohon dihadiri Dari Pihak Pemohon yaitu Jesvandi Silaban SH.Jhonter SW Silaban SH.Ahmad Ramadhan SH,Nurhidayah SH, Ricky Irawan Silitonga SH, dan Nurliansyah SH.
Dari pihak termohon dihadiri oleh Pihak Kejaksaan dan Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Namum Sayang dari pihak termohon ketiga dari Kementerian Keuangan Replublik Indonesia tidak dapat hadir sehingga sidang di tunda dan akan di lanjutkan pada tanggal 27 Agustus 2018.(Red Visual Kalsel)

Sebelumnya Nurullah di putus bersalah oleh PN Banjarmasin atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu yang berada di belakang plat sepeda motornya dengan hukuman 4,5 tahun penjara, Saat Nurullah banding putusan itu di kuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Kalsel. Dan setelah melalui kasasi Ke Mahkamah Agung Akhirnya Nurullah di Vonis bebas murni.
Selama 14 bulan Nurullah sempat mendekam dalam dinginnya sel Di LP kelas 2 Teluk Dalam Banjarmasin. Akibatnya dia kehilangan Pekerjaannya sebagai Sopir Angkutan pupuk dengan penghasilan kurang lebih Rp 5 juta perbulan,Istrinya belum syah bercerai di ambil dan di kimpoii orang, Nama baiknya tercemar dan lain-lain, hancur masa depannya.
Karna hal-hal tersebutlah maka Nurullah melalui penasehat Hukumnya yaitu Team Advokad Pasaribu, Silaban and patners melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Adapun gugatan tersebut berupa Materil dan Immateril.
Dilansir dari Koran Kalsel Pos sidang perdana gugatan tersebut tanggal 16 juli 2018, Pihak Pemohon dihadiri Dari Pihak Pemohon yaitu Jesvandi Silaban SH.Jhonter SW Silaban SH.Ahmad Ramadhan SH,Nurhidayah SH, Ricky Irawan Silitonga SH, dan Nurliansyah SH.

Dari pihak termohon dihadiri oleh Pihak Kejaksaan dan Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Namum Sayang dari pihak termohon ketiga dari Kementerian Keuangan Replublik Indonesia tidak dapat hadir sehingga sidang di tunda dan akan di lanjutkan pada tanggal 27 Agustus 2018.(Red Visual Kalsel)
Diubah oleh ariekhn80 20-07-2018 08:31
0
1.3K
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.9KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya