Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

prizzy.phiAvatar border
TS
prizzy.phi
Mantan Pejabat Mengaku Dicopot Tanpa Peringatan, Ini Penjelasan Anies
Mantan Pejabat Mengaku Dicopot Tanpa Peringatan, Ini Penjelasan Anies



JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kronologi perombakan jabatan DKI yang dilakukannya.

Menurut Anies, panitia seleksi telah mengevaluasi kinerja mereka sebelum dicopot.

Ketika ditanya soal pengakuan sejumlah pejabat yang belum pernah diingatkan sebelum dicopot, Anies mengaku bahwa dia sudah punya catatan terkait kinerja pejabat itu.

"Tentunya ada, kita dapat catatannya, ada record-nya," kata Anies di Balai Kota, Selasa (17/7/2018).

Awak media kembali menanyakan apakah catatan atas kinerja itu disampaikan ke pejabat yang bersangkutan atau tidak. Anies pun menjawab seharusnya sudah.

"Harusnya ya," kata dia.

Baca juga: Tak Mau Sebut Lelang Jabatan, Anies Gunakan Istilah Open Promotion

Sebelumnya, sejumlah pejabat yang dicopot mengaku belum pernah diberi teguran atau peringatan terkait kinerjanya. Mereka bahkan mengaku baru ditelepon sehari sebelumnya oleh Anies.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara Sumardi menduga, pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau di dalam ASN ketika ada pemberhentian dari jabatan itu kan sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat kan ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya," kata Sumardi kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel Dicopot Anies Tanpa Pernah Diperingatkan

Pasal 24 ayat (1) dalam peraturan itu menyebut, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Prosedur itu kan harus dilalui," kata Sumardi.


Mantan Pejabat Mengaku Dicopot Tanpa Peringatan, Ini Penjelasan Anies

Yang meriksa lu, yang evaluasi lu, kok malah jawabnya kayak abegeh galau gitu.. emoticon-Leh Uga

0
3.7K
55
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.