Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fajarbupatiAvatar border
TS
fajarbupati
Mantan Napi Dilarang Nyaleh Lagi... Ayo Semua Harus Setuju
Mantan Napi Dilarang Nyaleh Lagi... Ayo Semua Harus SetujuMantan Napi Dilarang Nyaleh Lagi... Ayo Semua Harus Setuju
MASYARAKAT HARUS BANTU AWASI PILPRES DAN PILEG YANG DEMOKRATIS, AMAN DAN NYAMAN

JAKARTA-Setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang digelar bersamaan 27 Juni 2018 di 171 daerah di seluruh Indonesia, masyarakat kini bersiap menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan sekaligus Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg). Dua kontestasi yang pastinya lebih mendebarkan dibanding pilkada tersebut-terutama pilpres- akan dilangsungkan pada  17 April 2019.

Sebagaimana pilkada baru lalu yang tergelar secara aman dan nyaman dengan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), maka sejak jauh-jauh hari ini kita berharap agar Pilpres dan Pileg tahun 2019 pun akan tersaji baik sehingga pada akhirnya Indonesia akan menuai pujian dari komunitas internasional sebagai negara terdepan dalam menerapkan demokratisasi.

Harapan ini tentu layak disampaikan mengingat adanya kecenderungan semakin memanasnya tensi politik menuju ke Pilpres dan Pileg 2019. Kita sebenarnya sudah lama mengantisipasi tahun politik 2018 dan 2019, tetapi eskalasi politik tetap sulit diterka, mengingat bahwa pada dasarnya politik itu sendiri sangat dinamis.

Kecenderungan akan terus meningkatnya suhu politik menuju Pilpres dan Pileg 2019 berulangkali pula disampaikan oleh representasi rakyat di parlemen. Tak kurang dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang kerap mengingatkan kesadaran politik dari masyarakat menghadapi Pilpres dan Pileg 2019. Seperti halnya ketika meminta masyarakat berperan aktif untuk senantiasa turut mengawasi dinamika yang terjadi di wlayah/daerahnya masing-masing terkait interaksi politik di Pilkada serentak 2018, maka menyambut Pilpres dan Pileg 2019 pun Ketua DPR mengajak masyarakat untuk senantiasa bersikap responsif atas isu-isu yang berkembang dua kontestasi politik di tahun mendatang.

Ketua DPR mengisyaratkan akan beratnya kontestasi politik pada Pilpres dan Pileg 2019 tersebut. Pelaksanaan dua kontestasi politik secara bersamaan ini membuat pemilu menjadi rumit, bahkan paling rumit di tingkat dunia. Partai politik yang akan menjadi peserta pemilu kini menjadi 14, itu untuk tingkat nasional, yang berartia dua lebih banyak dibanding Pileg 2014. Ke-14 parpol peserta Pileg 2019 adalah (berdarkan nomor urutnya) 1. Partai Kebangkitan Bangsa, 2.Partai Gerindra, 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4.Partai Golkar, 5. Partai Nasdem Nomor, 6.Partai Garuda, 7.Partai Berkarya, 8.Partai Keadilan Sejahtera, 9.Partai Perindo Nomor, 10.Partai Persatuan Pembangunan, 11.Partai Solidaritas Indonesia, 12.Partai Amanat Nasional, 13.Partai Hanura, 14.Partai Demokrat. Pada Pemilu 2014, ada 12 partai politik dan tiga partai lokal Aceh yang jadi peserta.

Yang terpenting, seperti disampaikan Ketua DPR, pelaksanaan pemilu, baik pilpres  dan pileg, berlangsung dengan aman dan lancar. Selama 11 kali melaksanakan pileg sejak 1955, tidak ada konflik sosial yang menimbulkan korban. Meski ada beberapa gejolak sosial yang terjadi, pimpinan DPR menganggapnya wajar sebagai dinamika berpolitik. Kondisi di Indonesia masih relatif aman dibandingkan negara-negara demokrasi lain, seperti Filipina dan Pakistan. Di Filipina, kalau tidak meninggal 20, 30, sampai 50 orang, bukan pemilu namanya. Begitu juga di Pakistan selalu timbul konflik, di India juga timbul konflik.

TAHAPAN PILEG & LARANGAN BAGI MANTAN NAPI KORUPSI

Terkait dengan pileg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah cukup lama menyampaikan tahapan menuju pemilihan. Ada 16 tahapan yang ditetapkan. Yakni, 1. Pengumuman pengajuan daftar calon (1-3 Juli 2018), 2. Pengajuan daftar calon (4-17 Juli 2018), 3 Verifikasi administrasi daftar calon (5-18 Juli 2018), 4. Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu (19-21 Juli 2018), 5.Perbaikan daftar calon & syarat anggota serta pengajuan bakal calon pengganti (22-31 Juli 2018), 6. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat tetap calon (1-7 Agustus 2018), 7. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (8-12 Agustus 2018), 8. Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwaklilan perempuan (12-14 Agustus 2018), 9. Masukan & tanggapan masyarakat (12-21 Agustus 2018), 10. Permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS (22-28 Agustus), 11. Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (29-31 Agustus), 12. Pemberitahuan Pengganti DCS (1-3 September 2018), 13. Pengajuan penggantian bakal calon (4-10 September 2018), 14. Verifikasi pengganti DCS (11-13 September 2018), 15. Penyusunan & Penetapan DCT (14-20 September 2018), 16. Pengumuman Daftar Calon Tetap/DCT (14-20 September 2018), 17. Rabu (17 April 2019) Pileg & Pilpres. 

Meski hari ini, Selasa, 17 Juli 2018, merupakakan hari terakhir untuk pengajuan pendaftaran calon anggota legislatif atau caleg namun proses pengajuan pendaftaran di pusat, provinsi dan daerah relatif masih sepi. Ini Hampir merata di semua daerah, partai politik belum mendaftarkan calonnya. Bahkan, hingga Senin 16 Juli, ada tiga provinsi yang sama sekali belum menerima pendaftaran calon legislatif tersebut, yakni Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Bahkan, baru ada satu calon yang mendaftar di tingkat kota di wilayah Banten.

Ada beberapa faktor yang memungkinkan partai politik baru ramai-ramai mendaftarkan calegnya di hari terakhir pendaftaran ini. Yakni, konsolidasi pencalonan yang relatif dilakukan terlambat, permasalahan kepengurusan internal partai, proses penempatan calon yang belum tuntas mengenai nomor urut dan daerah pemilihan, serta perkembangan peta politik seperti berpindahnya anggota dewan dari suatu partai ke partai lain untuk kepentingan pemilu 2019. Jangan diabaikan pula soal sentralisasi pencalonan yang membuat pendaftaran caleg menjadi terhambat. Disamping itu, adanya hal teknis seperti seperti calon legislatif terlambat mengurus berkas, serta peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang baru diundangkan pada 3 Juli 2018, dikenal dengan PKPU 20 Tahun 2018, yang isinya adalah larangan bagi mantan napi koruptor untuk menjadi peserta pemilu.

Dalam konteks itu, Bambang Soesatyo menilai bahwa PKPU 20 Tahun 2018 sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai napi korupsi juga manusia yang tak layak dihukum hingga dua kali. Napi korupsi telah menerima hukumannya di penjara. Oleh karena itu, apabila ada hukuman tambahan dengan mencabut hak konstitusinya, hal itu sudah berlebihan. Ketua DPR beranggapan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 jelas melanggar konstitusi.*
nona212
nona212 memberi reputasi
1
1.1K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.