Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Kapolri: Tidak Hanya Pelaku, Kini Simpatisan Aksi Terorisme Dapat Dipidana

Kapolri Jenderal Tito Karnavian(Foto: Yuch/Fakta.News)

Jakarta – Aksi terorisme yang tengah marak belakangan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di negeri ini. Tindakan yang telah banyak memakan korban jiwa dan materi tersebut tidak bisa ditolerir lagi. Untuk itu baik pelaku maupun simpatisan aksi terorisme dapat dipidanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan bahwa kewenangan kepolisian dalam menindak simpatisan aksi terorisme tersebut telah diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 
“Menurut undang-undang baru, UU Nomor 5 Tahun 2017. Maka yang bersimpati pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi itu. Maupun bagian dari kelompok, mereka itu bisa kami pidana,” tegasnya, Senin (16/7/2018).


Menurut Tito dirinya saat ini juga telah memberikan perintah kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri agar segera menuntaskan dan mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam aksi teror bom di Surabaya dan Sidoarjo yang terjadi pada bulan Mei yang lalu. “Semua pihak mulai dari ideolog, inspirator, pelaku, pendukung, pemberi anggaran. Bahkan yang menyembunyikan terduga teroris, perakit bom hingga simpatisan harus ditangkap,” ujar Tito.

Polri Bisa Memeriksa Simpatisan Aksi Terorisme

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Tito, pihaknya dapat memeriksa para anggota jaringan terorisme sebelum melakukan aksinya. Ia mengungkapkan dengan memakai aturan itu hingga kini Polri telah memproses sekitar 50 orang yang ditangkap di wilayah yang berbeda. “Diantaranya kawasan di Bendungan Hilir dan Kemayoran, Jakarta Pusat, karena diduga terkait jaringan teroris tertentu,” ungkap Tito.

Selain itu Tito juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Polri juga telah mengamankan hampir 200 terduga teroris di sejumlah wilayah pasca peristiwa aksi teror bom di Surabaya. Ia pun menegaskan pihak kepolisian tidak akan berhenti melakukan perburuan dan penangkapan terduga teroris.

Tito mengatakan dalam rangka pemberantasan terorisme di Indonesia Polri akan melakukan operasi secara diam-diam untuk menunjukkan kekuatan Indonesia dalam melawan terorisme. “Kami enggak akan berhenti,” ucap Tito menegaskan.

Sumber
0
1.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.