Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Kasus Supersemar, Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Granadi
Kasus Supersemar, Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Granadi


Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi obyek eksekusi kasus Yayasan Supersemar. Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditanyai tanggapan ihwal keengganan Tommy menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi kantor perusahaannya.

“Dari mana pun asalnya kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya,” kata Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Apalagi, sambung Prasetyo, kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi sehingga semestinya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diserahkan.

Terlebih, lanjut Prasetyo, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.

“Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya,” lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, dalam wawancara di salah satu episode Mata Najwa yang diunggah di akun Youtube NajwaShihab, Rabu (11/7/2018), Tommy menyatakan Gedung Granadi tak dapat dieksekusi lantaran bukan kepunyaan Yayasan Supersemar, melainkan Perusahaan Granadi.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

0
2.2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.