Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Muhammadiyah Menolak, MUI Membolehkan
Muhammadiyah Menolak, MUI Membolehkan

Senin , 16 Juli 2018 13:00

Muhammadiyah Menolak, MUI Membolehkan

Ilustrasi e-KTP (Dok. JawaPos.com)


– Pemerintah Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk di KTP

MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM – Pemerintah pusat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengenai kolom kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Penghayat Kepercayaan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Putusan MK soal kolom kepercayaan bersifat final dan harus dijalankan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil (Kabid Dukcapil) Kota Makassar, Chaidir, mengatakan, Dirjen Dukcapil Mendagri RI telah mengeluarkan surat edaran terkait pengisian kolom kepercayaan di KTP yang akan dimasukkan dalam sistem penginputan data di setiap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Untuk saat ini sistem belum ada tapi akan di-update seluruh Indonesia secara otomotasi aplikasinya. Karena semua warga negara punya hak yang sama. Bisa diubah, karena sudah punya regulasj dari MK. Dulu memang tidak boleh tapi sekarang boleh,” jelas Chaidir, akhir pekan lalu.

Chaidir menjelaskan, persoalan kolom kepercayaan bermula sekira tiga tahun lalu, ada komunitas masyarakat penganut kepercayaan untuk dimasukkan sebagai warga negara Indonesia, termasuk penghayat kepercayaan masuk dalam kolom agama di KTP.

“Kalau di Makassar permintaan perubahan di kolom agama untuk kepercayaan belum ada. Tapi kalau ada warga meminta kita buatkan yang penting ada dasarnya dan aplikasi (di sistem pendataan) terbuka,” katanya.

“Semua ada dasarnya kalau perubahan kepercayaan, ada indikator kepercayaan, tapi kota belum tau indikatornya seperti apa dan itu akan diinformasikan secara nasional dalam rakor,” tambahnya

Sementara, Ketua Muhammadiyah Sulsel, Prof Ambo Asse, menolak adanya pengisian kepercayaan kolom agama di KTP. Pasalnya, status agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda.

“Tidak setuju, bagi saya kepercayaan tidak sejajar dengan agama, kepercayaan itu dianggap budaya jadi tidak perlu masuk dalam kolom agama. Kan agama yang diakui negara itu ada lima,” terangnya.

Meski demikian, dirinya hanya mengomentari secara pribadi, karena belum ada pembahasan persoalan kolom kepercayaan di KTP secara nasional, khususnya pandangan Muhammadiyah terkait hal tersebut.

“Penambahan penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP itu menurut saya mengacu agama,” jelasnya

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Baharuddin, mengatakan, penambahan penghayat kepercayaan di kolom agama pada KTP merupakan hal yang wajar, karena di Indonesia ada penganut kepercayaan.

“Kan ada di Indonesia penganut kepercayaan, jadi biar jelas. Mau dimasukkan Islam, tapi bukan Islam, mau dikasi Kristem, tapi bukan Kristen jadi dia tidak masuk dalam agama yang diakui Indonesia. Jadi memang harus diberikan supaya kita tahu,” jelasnya.

“Dari pada kita tertipu, mau ditulis Islam padahal bukan, mau ditulis Kristen padahal bukan, saya rasa wajar-wajar saja,” tambahnya.

Baharuddin menjelaskan, tindakan dari pemerintah yang salah andai dalam KTP tersebut, kolom pada agama di hilangkan. “Kalau itu dari pemerintah, MUI setuju dan secara pribadi itu tidak ada masalah bahkan menghilangkan masalah,” katanya. (*)

Penulis: Armansyah / Editor: asharabdullah

http://rakyatsulsel.com/muhammadiyah...mbolehkan.html

Gila mau jadi mayoritas aja , sudah menghalalkan segala cara
0
3.8K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.