- Beranda
- Berita dan Politik
12 Ribu Penghayat Kepercayaaan di Solo Belum Bisa Cetak KTP Baru
...
TS
dewaagni
12 Ribu Penghayat Kepercayaaan di Solo Belum Bisa Cetak KTP Baru
12 Ribu Penghayat Kepercayaaan di Solo Belum Bisa Cetak KTP Baru
Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo
Solo - Kemendagri sudah mengeluarkan kebijakan terkait penambahan kolom untuk penghayat kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Namun Dispendukcapil Surakarta belum melayani pengubahan data untuk 12 ribu penghayat kepercayaan di kota tersebut.
Kepala Dispendukcapil Surakarta, Suwarta, mengatakan saat ini pihaknya belum menerima aturan tertulis dari pemerintah pusat. Dia juga belum mengetahui teknis pengubahan data tentang kolom penghayat kepercayaan.
"Kami masih menunggu implementasinya. Sekarang masih dimatangkan oleh pusat," kata Suwarta di Balai Kota Surakarta, Kamis (12/7/2018).
Adapun kebijakan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 97/PUU-XIV/2016 dan Permendagri No 118/2017 tentang Blangko Kartu Keluarga Register dan Akta Pencatatan Sipil.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Suwarta menilai perlu adanya pembaruan aplikasi karena aplikasi yang sudah ada saat ini belum menyediakan kolom khusus penghayat kepercayaan.
"Tatkala nanti diberlakukan, tentu aplikasinya harus diupgrade, baru bisa untuk mencetak," ujar dia.
Sedangkan pelayanan pencetakan KTP dan KK baru bagi penghayat kepercayaan nantinya dilakukan seperti pelayanan biasanya. Dispendukcapil akan mencetaknya berdasarkan permohonan.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Kebudayaan (Disbud) terdapat sekitar 12 ribu penghayat kepercayaan di Kota Surakarta. Mereka terbagi dalam 20 kelompok.
https://m.detik.com/news/jawatengah/...cetak-ktp-baru
Semoga aja bisa terselesaikan masalahnya
Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo
Solo - Kemendagri sudah mengeluarkan kebijakan terkait penambahan kolom untuk penghayat kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Namun Dispendukcapil Surakarta belum melayani pengubahan data untuk 12 ribu penghayat kepercayaan di kota tersebut.
Kepala Dispendukcapil Surakarta, Suwarta, mengatakan saat ini pihaknya belum menerima aturan tertulis dari pemerintah pusat. Dia juga belum mengetahui teknis pengubahan data tentang kolom penghayat kepercayaan.
"Kami masih menunggu implementasinya. Sekarang masih dimatangkan oleh pusat," kata Suwarta di Balai Kota Surakarta, Kamis (12/7/2018).
Adapun kebijakan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 97/PUU-XIV/2016 dan Permendagri No 118/2017 tentang Blangko Kartu Keluarga Register dan Akta Pencatatan Sipil.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Suwarta menilai perlu adanya pembaruan aplikasi karena aplikasi yang sudah ada saat ini belum menyediakan kolom khusus penghayat kepercayaan.
"Tatkala nanti diberlakukan, tentu aplikasinya harus diupgrade, baru bisa untuk mencetak," ujar dia.
Sedangkan pelayanan pencetakan KTP dan KK baru bagi penghayat kepercayaan nantinya dilakukan seperti pelayanan biasanya. Dispendukcapil akan mencetaknya berdasarkan permohonan.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Kebudayaan (Disbud) terdapat sekitar 12 ribu penghayat kepercayaan di Kota Surakarta. Mereka terbagi dalam 20 kelompok.
https://m.detik.com/news/jawatengah/...cetak-ktp-baru
Semoga aja bisa terselesaikan masalahnya
0
1.4K
26
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru