Oknum PNS Pemerkosa Mahasiswi Dihukum 10 Tahun Penjara
Quote:
Pelaku yang merupakan anak Bekas Wali Kota Lhoksemawe dan juga alumni STPDN saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (22/12). Foto: Safrizal
LHOKSEUMAWE – MI (38) alias Mimi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Lhokseumawe yang terlibat kasus pemekosaan terhadap seorang mahasiswi RA (24) dihukum 10 tahun penjara, sesuai putusan banding di Mahkamah Syariah. Padahal sebelumnya, terdakwa terancam pasal 48 terkait pemerkosaan dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah dengan hukuman cambuk di muka umum.
Baca: Sidang Oknum PNS rudapaksa Mahasiswi, Korban Mengaku Dirudapaksa di Bawah Todongan Senjata
“Sesuai hasil putusan banding di Mahkamah Syariah, MI dihukum sepuluh tahun penjara dan tidak dihukum dengan hukuman cambuk di muka umum,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Isnawati.
Dikabarkan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, meringkus anak bekas Wali Kota Lhokseumawe yang juga merupakan seorang oknum PNS Pemko Lhokseumawe berinisial MI (38) alias Mimi, warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, atas kasus pemekosaan terhadap seorang mahasiswi RA (24), warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (21/12). Selain kasus pemerkosaan, pelaku juga dijerat atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca: rudapaksa Mahasiswi, Anak Bekas Wali Kota Lhokseumawe Yang Alumni STPDN Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman di dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, atas kasus rudapaksaan dan kepemilikan senjata ilegal.
“Pelaku kami ringkus atas laporan dari seorang mahasiswi RA, asal Aceh Timur yang mengaku telah disekap selama satu hari dan dirudapaksa oleh pelaku selama tiga kali dalam sehari itu," kata Hendri Budiman, Jumat (22/12) saat jumpa per di Mapolres setempat.
Selanjutnya, Penyidik Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi dan kepemilikan senjata api dengan tersangka MI (38), oknum PNS Pemko Lhokseumawe yang juga anak mantan Wali Kota Lhokseumawe ke jaksa, Kamis (25/1).
http://www.ajnn.net/news/oknum-pns-permekosa-mahasiswi-dihukum-10-tahun-penjara/index.html
Dulu saya berpikir kalau Aceh ini akan menjadi provinsi paling maju di Indonesia dan tidak ada lagi tindakan kejahatan.
Kan hukum dan cara hidup susah sesuai yang katanya hukum dan aturan Tuhan
![Bingung emoticon-Bingung](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6p94iii.gif)