Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

taklamakinAvatar border
TS
taklamakin
Ini Alasan BI Terbitkan Aturan Kredit Rumah Pertama Bisa Tanpa DP
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait loan to value (LTV) atau aturan uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas kredit pertama. Pelonggaran ini dilakukan untuk mendorong sektor properti dan perumahan di Indonesia. 

Seberapa penting pelonggaran tersebut?

Asisten Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan pelonggaran terkait uang muka dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan perumahan. Dia menjelaskan potensi penyaluran KPR di Indonesia masih sangat tinggi.

"Jika dibandingkan dengan negara lain, rasio KPR terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih kalah dibandingkan negara lain seperti Filipina, Thailand, Korea Selatan, Jepang, Malaysia dan Singapura," kata Filianingsih di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Dari data BI rasio KPR Indonesia hanya 2,9%, Filipina 3,8%, Thailand 22,3%, Korea Selatan 26,8%, Jepang 33,7%, Malaysia 38,4% dan Singapura 44,8%.

Baca juga: Kisi-kisi Soal Rumah Tanpa DP untuk PNS hingga TNI/Polri


Selain itu siklus pembiayaan rumah melalui skema KPR belum mencapai puncak. Sehingga masih ada ruang untuk pertumbuhan KPR dengan pelonggaran ini. Dari sisi supply and demand perumahan di Indonesia juga masih cukup baik. 

"Kemampuan debitur juga masih baik, sektor properti ini adalah sekltar dengan efek pengganda yang sangat besar selain itu industri lain akan terpengaruh seperti cat, bata, semen dan akan menggeliat," ujarnya.

Bank Indonesia (BI) mencatat, total pembiayaan properti pada Mei 2018 mencapai Rp 840,3 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 11,4% (yoy) bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama.

Total pembiayaan properti di Mei tersebut ditopang dari kredit properti dalam negeri yang sebesar Rp 741,7 triliun dengan pangsa 88,3%. Kemudian diikuti dengan Utang Luar Negeri (ULN) sebesar Rp80,6 triliun dengan pangsa 9,6%, dan Surat Berharga Dalam Negeri Rp18 triliun dengan pangsa 2,1%.

Baca juga: Soal Rumah PNS Tanpa DP, BPN: Jakarta Jadi Daerah Percobaan



Paska implementasi kebijakan LTV pada Agustus 2016 silam, telah menopang pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pada Mei 2018 KPR tumbuh meningkat menjadi 12,75%, atau lebih baik bila dibandingkan pertumbuhan di 2016 lalu yang sebesar 6,21%.

"Pertumbuhan KPR ini di atas pertumbuhan total kredit perbankan yang sebesar 10,26%," ucapnya.

Berdasarkan tipenya, lanjut Fili, pertumbuhan KPR tertinggi terjadi pada jenis flat/apartemen tipe 22-70 dan >70, serta rumah tapak tipe 22-70 dan >70. Dirinya menilai, saat ini, kemampuan dari debitur masih sangat baik, sehingga penyaluran kredit KPR masih dapat tumbuh positif di pertengahan 2018.

Seperti diektahui, aturan tersebut memberi kelonggaran debitur bisa membeli rumah tanpa DP untuk rumah pertama. 

https://m.detik.com/finance/moneter/...-bisa-tanpa-dp

Menuju DP 0
0
1.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.