Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

brick_waterAvatar border
TS
brick_water
KPK Tangkap Pengusaha dalam OTT Anggota DPR Terkait Kasus PLN
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menangkap Bos Apac Group Johanes B Kotjo dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga dilakukan pada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Johanes Kotjo diduga sebagai pihak yang memberikan uang ke Eni Maulani. 

"Ya Johanes Kotjo sudah ada di KPK. Uang diberikan oleh Johanes B Kotjo," kata seorang penegak hukum di KPK kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/7). 

Dalam OTT sore tadi, tim penindakan KPK total mengamankan sembilan orang, termasuk Johanes Kotjo dan Eni Maulani. Tim lembaga antirasuah itu menduga telah terjadi transaksi dan turut mengamankan uang Rp500 juta. 

Lihat juga:
 Bantuan Hukum Eni Saragih, Golkar Tunggu Keterangan Resmi KPK


Penegak hukum di KPK itu menyebut dugaan pemberian uang yang dilakukan Johanes Kotjo kepada Eni disinyalir terkait proyek PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Riau. Proyek pembangkit listrik tersebut masuk dalam proyek 35.000 megawat (MW). 

"Terkait proyek listrik 35.000 megawatt," ujarnya. 

Dari penelusuran CNNIndonesia.com, saat ini di Riau tengah dibangun proyek PLTU. Proyek tersebut digarap konsorsium yang terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). 

BlackGold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional. Johanes Kotjo adalah salah satu pemegang saham di BlackGold. Johanes juga masuk dalam 150 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai US$267 juta pada 2016.

Lihat juga:
 Wasekjen Golkar Sebut Eni Ditangkap di Rumah Idrus Marham


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan pihaknya telah menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut Basaria, anggota dewan itu ditangkap bersama delapan orang lainnya. 

"Ya benar, sore tadi KPK mengamankan sembilan orang, yang terdiri dari unsur anggota DPR-RI, staf ahli, supir dan pihak swasta," kata Basaria. 

Menurut Basaria, dalam operasi senyap itu pihaknya turut mengamankan uang sejumlah Rp500 juta. Uang tersebut diduga bagian dari transaksi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan di Komis Energi.  



Lihat juga:
 KPK Amankan Rp500 Juta dari OTT Anggota DPR Eni Maulani


Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eni Maulani Saragih diciduk saat sedang berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Jakarta Selatan. Febri mengungkapkan tim penindakan KPK sempat mengikuti anggota DPR tersebut sebelum akhirnya diciduk di rumah dinas Idrus. 

"Tadi setelah kami ikuti ada salah satu pihak yang berada di rumah tersebut. Jadi kami amankan di sana dan kita bawa ke kantor KPK. Lokasinya kebetulan ada di sana," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).

Febri menyatakan tim penindakan KPK pun memastikan bahwa anggota DPR yang diciduk di rumah dinas Idrus diduga terkait dengan OTT yang tengah dilakukan pihaknya. Tim lembaga antirasuah itu total mengamankan sembilan orang dan telah dibawa ke Gedung KPK. 

"Tentu saja setelah kami memastikan bahwa orang yang diduga terlibat dari perkara yang kami tangani ini adalah salah satu yang kami bawa ke KPK," ujarnya.

Saat ini, sembilan orang yang diciduk itu telah berada di Gedung KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK rencananya akan menggelar konferensi pers terkait OTT ini pada Sabtu (14/7).

sumur

keknya gede neh tangkapannya bisa jadi lebih dari satu pemain  dari gedung itu
0
1.5K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.