https://metro.tempo.co/read/1106428/...-games-luasnya
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta pemilik gedung di kawasan Jalan MH Thamrin dan Sudirman untuk menyediakan lahan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) selama Asian Games 2018.
Hal itu bertujuan untuk tetap menghidupkan bisnis PKL yang ditertibkan menjelang ajang internasional tersebut.
"Gedung-gedung tersebut memiliki kewajiban menyediakan 20 persen untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), jadi kami ingin memberi mereka khusus saat Asian Games 2018 ini tempat berusaha," kata Sandiaga di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juli 2018.
Aturan tentang kewajiban penyediaan lahan untuk PKL tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dalam Perda tersebut, setiap usaha Perpasaran swasta diwajibkan menyediakan ruang bagi usaha kecil dan PKL.
Aturan tersebut berlaku adil untuk usaha Perpasaran swasta seperti misalnya swalayan atau pusat pertokoan dengan luas bangunan 200 - 500 meter persegi atau lebih. Penyediaan ruang untuk berjualan itu juga tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk lain.
Menurut Sandiaga, banyak gedung usaha di DKI Jakarta yang belum mematuhi Perda tersebut. "Banyak gedung yang belum memenuhi, saya datang sendiri ke beberapa tempat tidak ada pemenuhan 20 persen," ucap Sandiaga. Meski begitu, Sandiaga belum mengungkapkan berapa banyak gedung yang belummenyediakan lahan untuk PKL tersebut.
Sandiaga meminta para pemilik gedung segera memenuhi Perda 2/2002 tersebut, terutama menjelang Asian Games 2018. Sebab, Pemprov DKI juga tengah menggencarkan penertiban PKL di pinggir jalan terutama sekitar venue pertandingan. "Bantulah pemerintah karena mau Asian Games, diakomodir," kata Sandiaga.
Sandiaga berharap penertiban PKL oleh pihaknya tidak mematikan usaha mereka. Oleh karena itu, dia meminta para pemilik gedung untuk menyediakan lahan bagi para PKL. Jika tidak, Sandiaga memastikan pihaknya akan menindak tegas pemilik gedung yang tidak mematuhi Perda tersebut.
"Kalau pertunbuhan usaha enggak diakomodir sama gedung-gedung yang mestinya menyediakan, ya pemeirntah harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas memastikan gedung ini menyediakan tempat bagi para UMKM," ucap Sandiaga.
Sebelumnya, selama Asian Games 2018, Sandiaga berencana merelokasi PKL ke gedung-gedung di sepanjang jalan yang dilewati atlet dan volunteer. Menempati gedung, lanjut Sandiaga, PKL akan dikenakan biaya.
Salah satu sasaran relokasi adalah pedagang Sate Taican di kawasan Senayan. Sandiaga mengatakan, rencana itu akan segera disampaikan dan dibahas bersama Satpol PP, Camat, dan Wali Kota. "Jadi semuanya harus rela berkorban untuk memastikan kesuksesan Asian Games ini," kata Sandiaga Uno lagi.
Komeng TS =
Ngambil pasal 13 doang ? Pasal 14nya ga dikutip sekalian ?
Quote:
Pasal 14
(1)
Penempatan usaha kecil/usaha informal/pedagang kaki lima pada ruang tempat usaha sebagai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha perpasaran swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur sebagai berikut:
a.Usaha kecil/ usaha informal/ pedagang kakilima yang diprioritaskan untuk ditempatkan adalah pedagang yang berada di sekitar lokasi bangunan tempat usaha tersebut;
b.Apabila disekitar lokasi gedungtempat usaha tidakterdapat usaha kecil/ usaha informal/ pedagang kakilima,maka diambil dari yang berdekatan dengan bangunan tempat usaha tersebut;
c.Penempatan dan pengelolaan terhadap penempatanusaha bagi usaha kecil/ usaha informal/ pedagang kakilima dilakukan oleh Pemeritah Daerah.
(2)
Persyaratan, tata cara penempatan dan jenis barang dagangan yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur
Itupun pasal 13nya hanya dikutip sebagian. Dimana usaha perpasaran swasta dengan luas bangunan 200-500 meter juga harus menyediakan tempat 10%. Dan ini berlaku ke semua jenis usaha perpasaran swasta yang tertulis jelas di pasal 3.
Jenis usaha perpasaran swasta terdiri dari :
a. Mini Swalayan;
b. Pasar Swalayan;
c. Pasar Serba Ada;
d. Toko Serba Ada;
e. Toko;
f. Pusat Pertokoan;
g. Mal/ Supermall/ Plaza;
h. Pusat Perdagangan;
i. Waralaba;
Luar biasa bukan permainan kata2nya ? Yang lalai mereka yang disalahin pemilik gedung supaya terlihat populis.