Quote:
Sumedang Media, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Machfud Effendi mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun kepada anggota FPI, M Faisal Arifin alias Itong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/7/2018).
Dalam tuntutannya Jaksa Effendi menyatakan jika terdakwa terbukti melanggar sebagaimana tertuang dalam pasal 45 jo 28 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar JPU Effendi dalam tuntutannya.
Dalam tuntutan juga dipertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bisa meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa sopan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya serta ada tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
Terdakwa M Faisal menjalani sidang dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial (medsos).
Dari penyebaran informasi ini, M Faisal yang tinggal di Bulak Jaya 2, Semampir, Surabaya, dijerat pasal berlapis dari UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, belasan anggota FPI Surabaya dan Jatim mengawal mulai sebelum hingga proses sidang itu berjalan.
https://warta.sumedang.info/nasional...untut-1-tahun/
kurang lama itu 1 tahun