buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Kotak Kosong Menang di Makassar, Pemilihan Diulang Tahun 2020
https://www.cnnindonesia.com/pilkadaserentak/nasional/20180707180100-32-312329/kotak-kosong-menang-di-makassar-pemilihan-diulang-tahun-2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan diulang pada 2020 setelah kotak kosong dinyatakan menang dalam pemilihan Wali Kota Makassar 2018.

Pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) hanya meraup 47 persen suara, sedangkan kotak kosong 53 persen. Pasangan Appi-Cicu memperoleh 264.245 suara dan kotak kosong sebanyak 300.795 suara. 

"Paslon tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi itu tidak mencapai suara yang ditetapkan, maka pemilihan wali kota akan diulang di tahun 2020," ujar Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis KPU Makassar Abdullah Manshur seperti dikutip Antara, di Makassar, Sabtu (7/7).

Abdullah menjelaskan seharusnya pemilihan ulang dilakukan 2019 tapi karena ada pemilu presiden dan legislatif, maka Pilkada serentak itu akan digelar tahun 2020.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemilihan dengan satu pasangan calon disebutkan bahwa ketika pasangan calon tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemilihan ulang.

Abdullah menyatakan Munafri dan Rachmatika Dewi juga masih memungkinkan untuk ikut menjadi kontestan kembali pada 2020, namun harus dengan pasangan calon lain dan tidak boleh berpaket kembali. 

"Siapapun juga bisa ikut asalkan memenuhi syarat," katanya. 

Selain itu, Abdullah menyatakan jika pihak paslon tunggal tidak menerima dengan hasil rekapitulasi resmi, KPU Makassar mempersilakan pasangan Appi-Cicu melakukan upaya hukum.

"Itu sah-sah saja kalau mau menggugat. Kami selalu siap untuk dari segala upaya hukum yang dilakukan dari pihak yang tidak terima hasil KPU ini," katanya.
Lihat juga:
 Menilik Jabatan Wali Kota Makassar Jika Kotak Kosong Menang

Saat ini Wali Kota Makassar dijabat oleh Ramdhan Pomanto yang akan habis masa jabatannya pada 8 Mei 2019. Tampuk kepemimpinan selanjutnya, seharusnya, diisi oleh calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018.

Namun, karena kolom kosong yang menang, merujuk dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kursi Wali Kota Makassar selanjutnya akan diisi oleh seorang penjabat (Pj) wali kota. Hal itu tertuang secara gamblang dalam Pasal 54D Ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016.

"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," mengutip bunyi Pasal 54D Ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016.
Lihat juga:
 Kotak Kosong Menang Dinilai Bukti Pudarnya Monopoli Parpol



================================================================================
2020 kotak kosong menang lagi emoticon-Leh Uga
0
2.1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.