Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Vonis lebih ringan Rita Widyasari dan stafnya
Vonis lebih ringan Rita Widyasari dan stafnya
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu diberikan terkait perizinan pembukaan lahan sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani Hasan M (almarhum), ayah Rita yang pernah menjadi Bupati Kutai Kartanegara 1999-2004 dan 2005-2006.

Sejak 2009, Abun mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Permohonan izin menjadi rumit karena tumpang-tindih perizinan.

Izin akhirnya terbit ketika Rita terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010. Rita menandatangani berkas perizinan yang disiapkan Abun.

Sebagai kompensasi, Abun mengirimkan uang Rp6 miliar melalui rekening bank Mandiri. Uang diberikan pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.

Selain suap, Rita juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Pada persidangan yang sama, Khairudin mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khairudin juga diketahui memiliki jabatan sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama. Khairudin ditugaskan Rita untuk mengatur penerimaan uang atau fee terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam salah satu agenda persidangan, Rita dan Khairudin diketahui telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi untuk membeli kendaraan dengan nama orang lain, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya.

Beberapa harta Rita yang disita karena diduga hasil uang haram antara lain, tiga unit mobil; Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser; dan dua unit apartemen di Balikpapan.

Namun, dalam persidangan kemarin, pidana tindak pencucian uang tidak dijatuhkan kepada keduanya.

Hakim hanya menyatakan keduanya melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik yang dimiliki Rita dan Khairudin, lima tahun sejak keduanya menjalani pidana pokok.

Vonis yang diterima Rita dan Khairudin lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun Khairudin dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengutip tempo.co, Hakim menimbang beberapa perbuatan Rita yang dianggap memberatkan, yakni tindakannya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Rita juga dianggap tidak memberi teladan yang baik sebagai bupati.

Sementara, hal yang meringankan hukuman Rita adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Rita belum menyampaikan sikapnya atas vonis hakim tersebut. Usai persidangan, mantan politisi Golkar ini hanya meminta didoakan agar kuat menjalani hukumannya.

Dalam persidangan kemarin, seluruh keluarga besar Rita datang menemani, suami Rita, Endri Elfran Syafril dan ketiga buah hatinya; ibunda Rita, Dayang Kartini; dan sepupu Rita yang pernah menjadi pengacara dan saksi dalam kasus ini, Noval El Farveisa.

Ayah Rita, Syaukani, meninggal pada 2016 lalu. Ia pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek bandara pada 2008.

Hukuman Syaukani diperberat menjadi enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Kondisi kesehatan Syaukani terus menurun sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberinya grasi pada 2010.
Vonis lebih ringan Rita Widyasari dan stafnya


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ri-dan-stafnya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Vonis lebih ringan Rita Widyasari dan stafnya Berburu durian, nangka, dan rambutan di musim penghujan

- Vonis lebih ringan Rita Widyasari dan stafnya Realisasi investasi migas meleset dari target

- Vonis lebih ringan Rita Widyasari dan stafnya Ojol diminta matikan aplikasi untuk urai kemacetan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.5K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.