Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stratofortress.Avatar border
TS
stratofortress.
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf: Saya Bukan Rakyat Biasa,

JUMAT (6/7/2018) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ditemui usai pemeriksaan, Irwandi membeberkan beberapa jasanya yang telah dia perbuat untuk republik ini.
"Saya hanya mau memberi pernyataan bahwa sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya seperti sekarang," beber Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Irwandi juga mengaku berjasa dalam mengamankan Indonesia dari gempuran teroris.

"Masih ingat tahun 2010? Ada teroris yang masuk ke Aceh dan men-set-up pelatihan di Aceh, di Jalin Jantho. Itu informasi ke polisinya pertama sekali masuk dari saya, dan informasi lanjutan juga dari saya," tuturnya.
"Maka teroris di sana enggak bisa beraktivitas, dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," sambung Irwandi dengan bangga.

Namun, Irwandi tidak menuntut kepada Indonesia atas semua jasa-jasa yang telah ia lakukan tersebut.
"Saya enggak minta bantuan balas jasa, memang kewajiban warga negara untuk bekerja untuk negaranya Indonesia. Tapi yang saya katakan tadi, bahwa saya bukan rakyat biasa, bukan warga biasa, saya berjasa, saya enggak minta balas jasa," papar Irwandi.
KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta bernama, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) lalu.
Baca: Di Australia, Golput Bisa Didenda Atau Dipenjara
Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh, atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana korupsi.
Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

http://wartakota.tribunnews.com/2018/07/07/jadi-tersangka-kasus-korupsi-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-saya-bukan-rakyat-biasa-saya-berjasa

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf: Saya Bukan Rakyat Biasa, Saya Berjasa


memang asu nasbungtaik kaya yg begini diem saja kaya kesambet kuntilanak kelen nyet! emoticon-Xabi
0
6.5K
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.