Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

54m5u4d183Avatar border
TS
54m5u4d183
Gerindra Sepakat Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Badriyanto , Okezone Sabtu 07 Juli 2018 06:29 WIB

Gerindra Sepakat Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

JAKARTA - Partai Gerindra tidak mempersoalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan terhadap mantan narapidana menjadi calon legislatif (caleg). Peraturan itu justru dinilai positif untuk melahirkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.

Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro mengatakan, sikap Gerindra tegas selalu mendukung dan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah mendukung larangan mantan narapidana korupsi nyaleg sebagaimana diatur oleh KPU, selaku lembaga penyelenggara pemilu.

"Sikap Gerindra jelas dari dulu, salah satu partai yang selalu membela KPK, menguatkan KPK adalah Gerindra. tanggapan Gerindra terkait peraturan yang dikeluarkan KPU mendukung, silakan dilaksanakan," kata Nizar kepada Okezone, Sabtu (7/7/2018).

Nizar melanjutkan, bagi yang merasa dirugikan dengan adanya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu silahkan mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Agung. Termasuk kader Gerindra M Taufik yang terancam gagal nyaleg karena berstatus mantan narapidana korupsi.

"Begini, jangan satu orang lalu digeneralkan ke partai. Kalau Gerindra tidak akan menggugat, tapi kalau perseorangan saya enggak tahu," ucapnya.

Nizar kembali menegaskan, Gerindra sudah tidak ada masalah dengan larangan mantan narapidana nyaleg, justru yang menjadi soal itu adalah adanya aturan yang mengharuskan Kepala Desa mundur apabila mendaftar sebagai caleg, sementara seorang menteri hanya cukup cuti.

"Masukan bagi KPU adalah adanya diskriminasi, kalau Menteri itu tidak mundur, cukup cuti sedangkan Kepala Desa diwajibkan mundur. Apa bedanya Kepala Desa denga Menteri, ini yang menjadi keluhan Kepala Desa yang ingin berkiprah sebagai caleg," pungkasnya.

(wal)

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/0...ilarang-nyaleg

Ikuti dan taati aturan dari KPU RI sebagai penyelenggara pemilu. Dan Gerindra belum pasti calonkan lagi M Taufik jadi caleg. TKP

Gerindra Sepakat Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Diubah oleh 54m5u4d183 07-07-2018 16:32
0
3.4K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.