- Beranda
- Beritagar.id
Susi beri tenggat 30 hari untuk penyerahan ikan predator
...
TS
BeritagarID
Susi beri tenggat 30 hari untuk penyerahan ikan predator
Ikan Pirarucu (Arapaima gigas) di salah satu sungai di Brasil.
Rabu (4/7/2018), Agung Prasetyo Utomo, seorang warga asal Timoho, Yogyakarta, menyerahkan dua ikan Aligator (Atractosteus spatula) miliknya ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta.
Agung menyerahkan dua peliharaannya itu lantaran baru mengetahui adanya ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp1,5 miliar bagi pemelihara ikan yang dianggap predator berbahaya ini tanpa izin.
“Saya sadar lingkungan dan sadar hukum,” ucap Agung dalam kumparan.
Agung bercerita, ikan Aligator itu ia beli dengan harga Rp70.000 per ekornya di pasar hewan Bantul, Yogyakarta, tiga tahun lalu. Pakannya pun tak sulit, sambung pria yang mengaku senang mengoleksi ikan ini. Hanya dengan katak atau pelet biasa.
Selang dua hari sebelumnya, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jawa Tengah juga menerima empat ikan Aligator dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
M. Lalu Syafriadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, mengaku telah memelihara ikan-ikan itu sejak diamankan dari warga, satu tahun lalu. Waktu itu, banyak warga yang memang mudah mendapatkan ikan-ikan seperti ini lantaran dijual bebas di pasar ikan hias Johar, Semarang.
“Semoga bisa jadi contoh bagi masyarakat untuk menyerahkan 152 ikan yang termasuk kategori berbahaya dan invasif,” sebut Lalu dalam VIVA, Senin (2/7/2018).
Gerakan ramai-ramai mengembalikan ikan berbahaya dan invasif ini berpangkal dari peringatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastutui. “Yang masih memelihara ikan predator, kami imbau untuk segera menyerahkan. Jika tidak, akan kami proses secara hukum,” sebut Susi dalam KOMPAS.com.
Kementeriannya memberi tenggat waktu 30 hari kepada siapapun yang saat ini membudidaya 152 jenis ikan predator, yang termasuk di dalamnya ikan Aligator, ikan Arapaima gigas, dan Piranha. Penyerahan ikan bisa dilakukan di BKIPM KKP yang berada di seluruh provinsi di Indonesia.
Jika lewat dari itu, maka ancaman penjara 6 sampai 10 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar bisa menyasar orang yang ketahuan memelihara dan atau membuangnya ke alam lepas.
Hukuman itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.
Sementara, daftar lengkap ikan predator yang dilarang untuk dipelihara ada dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Seruan Susi ini berawal dari temuan lebih dari dua ekor ikan Arapaima gigas berukuran 1,5 meter di Sungai Brantas, Jawa Timur, sekitar pekan lalu. Ikan tersebut diduga adalah hewan peliharaan seseorang yang kemudian dilepas sembarangan. Berbahayanya, ikan tersebut dalam kondisi yang siap bertelur.
Lembaga Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mencatat, sejak 25 Juni 2018 hingga 2 Juli 2018, sudah ada 14 ekor ikan Arapaima yang ditangkap warga. Penemuan terakhir terjadi pada Senin (2/7/2018) pagi, di sungai dekat wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Jawa Timur. Ada tiga ekor yang berakhir di meja makan warga.
Keberadaan ikan Arapaima di alam liar disayangkan banyak pihak. Umumnya mereka khawatir ikan yang berasal dari Brasil ini akan mengancam keragaman hayati asli Indonesia dan keseimbangan ekosistem daerah sekitar dan juga bisa memengaruhi pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan sungai.
Menteri Susi, di pihak lain, mencemaskan ada orang-orang yang tadinya memelihara ikan Arapaima sebagai hobi, namun karena berbagai alasan, akhirnya melepas ikan-ikan tersebut ke sungai.
“Panjang ikan Arapaima bisa mencapai 1-2 meter. Bila ikan itu lapar, bisa menyantap ikan lokal. Sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena Arapaima ini,” tegas Susi.
Segera tangkap
Habitat asli ikan Arapaima adalah daerah aliran sungai Amazon, Amerika Selatan.
Dosen Departemen Manajemen Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Mukhlis Kamal mengatakan, karena habitatnya di perairan tropis, maka ikan tersebut akan sangat mudah beradaptasi di perairan Indonesia.
“Mulutnya yang besar serta gigi yang besar dan tajam dapat dipastikan ikan ini termasuk predator yang akan memakan semua jenis ikan,” sebut Mukhlis, mengutip tempo.co, Sabtu (30/6/2018).
Peneliti Iktiologi Pusat Penelitian Biologi LIPI, Haryono, meminta masyarakat untuk segera menangkap ikan ini bila menemukannya di perairan umum. Jangan khawatir, ikan ini tetap bisa dikonsumsi.
“Dagingnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, karena di negara asalnya pun daging ini bisa dikonsumsi,” sebutnya dalam ANTARA.
Selain itu, kemampuan bertahan ikan ini di perairan umum juga sangat baik, meski kondisi perairannya tidak bagus.
Ini terjadi lantaran insang ikan Arapaima hanya berfungsi saat masih remaja. Setelahnya, insang akan bertransisi menjadi paru-paru primitif yang memungkinkan ikan ini beradaptasi di lingkungan buruk dan kadar oksigen rendah sekali pun.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-ikan-predator
---
Baca juga dari kategori BERITA :
- Jakarta impor 10 ribu ton bawang putih
- MK bakal kebanjiran perkara sengketa Pilkada
- Sebagian besar sektor menghijau, IHSG ditutup naik
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.6K
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.4KThread•812Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya