Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Sidang Penistaan Agama di Pengadilan Negeri Medan Diwarnai Isak Tangis Terdakwa

Melina beberapa kali menyeka air mata saat eksepsinya dibacakan penasehat hukum. Penasehat hukum keberatan atas dakwaan JPU Selasa (3/7/18).


MEDAN-Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Meliana (44) di Tanjung Balai dua tahun silam kembali digelar dengan eksepsi penasehat hukum. Sebelum sidang digelar, Meiliana telah menangis tersedu-sedu di sekitar keluarga dan perangkat pengadilan.

Sidang yang digelar selasa (3/7/18) merupakan berisi materi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Meliana. Dalam eksepsinya, penasehat hukum menolak gugatan yang dilayangkan JPU dengan alasan Meliana hanya berbicara kepada seseorang bukan umum.

"Meiliana hanya bertanya kenapa azan yang disiarkan semakin tinggi kepada seseorang. Kemudian kita tidak bisa menjelaskan apakah pertanyaan terdakwa kepada orang tersebut sama seperti yang disampaikan orang tersebut dengan masyarakat. Meiliana tidak terbukti berbicara di muka umum," ujar pengacara Rantau Sibarani.

Pengacara kemudian berujar bahwa Meliana adalah korban karena didatangi oleh orang-orang beramai-ramai merusak dan membakar rumah Meliana.

"Unsur di muka umum tidak terbukti. Karena tidak ada kegiatan menista di muka umum melainkan orang-orang lah yang beramai-ramai mendatangi rumah Meliana. Kegiatan mendatangi rumah Meliana bisa dipidanakan," ujar pengacara.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo yang menjadi pengadil diharapkan pengacara agar menggugurkan gugatan JPU. Pengacara menambahkan bahwa JPU tidak tepat menyebutkan tanggal perkara, Meliana tidak terbukti berbicara di muka umum dan menyangkut penistaan adalah represif sehingga tidak tepat berujung pidana.


Sebelumnya JPU mendakwa Meliana dengan primair Pasal 156a huruf a KUHPidana serta dakwaan subsidair Pasal 156 KUHPidana. Sebelumnya Meliana telah menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan itu berdasarkan SP Kajari TBA No. Print-566/N.2.15/Ep.2/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 terhitung mulai 30 Mei s/d 18 Juni 2018.

Akhir sidang, hakim berikan tenggat waktu JPU menyusun tanggapan eksepsi terdakwa. Meliana yang tinggalkan kursi pesakitan langsung mendapat pelukan dari keluarga yang hadir di lokasi sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

http://medan.tribunnews.com/2018/07/...angis-terdakwa

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subhana, akhirnya meliana ditangkap dan diadili sementara pelaku penjarahan dan pembakaran 11 rumah ibadah di tanjung balai dan positif narkoba dibebaskan tanpa dipidana sama sekali emoticon-Traveller



Propinsi sumut propinsi paling toleran dan damai, dengan tingkat keamanan minus 3.2% dibawah nol, tidak seperti propinsi jabar yang "intoleran" dengan tingkat keamanan puluhan kali lipat diatas sumut dan tidak pernah terdengar berita pelaku pembakaran belasan rumah ibadah yang positif narkoba dibebaskan begitu saja emoticon-Traveller

Ayo kawan2 di jabar yang merasa propinsi jabar "intoleran", hayuuu pindah ke sumut, ada melayu kawe sumut yang sangat2 toleran menanti anda dan rumah ibadah anda serta aparat kepolisian yang selalu "sigap" melindungi kalian emoticon-Ultah

emoticon-Leh Uga

Petisi propinsi biadab toleran taat hukum

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
Diubah oleh ruko.berita 04-07-2018 20:10
1
3.6K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.