Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shahrah018Avatar border
TS
shahrah018
Menhukham Yasonna: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Batal Demi Hukum
Yasonna: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Batal Demi Hukum 
26/06/2018, 18:08 WIB 

Menhukham Yasonna: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Batal Demi Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) yang mengatur larangan eks koruptor maju di pileg 2019 tidak akan berlaku jika tidak diundangkan. 

"Tidak bisa (berlaku), batal demi hukum," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018). Y

sonna mengatakan, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam pasal Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: Kemenkumham: PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Tak Berlaku jika Belum Diundangkan Dalam pasal itu disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan. 

"KPU suruh baca, itu dipelajari di tingkat pertama di fakultas hukum," kata Yasonna. Yasonna menambahkan, saat ini pihaknya masih kukuh enggan mengundangkan PKPU tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi. 

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik

Yasonna memastikan, Kemenkumham bersedia mengundangkan PKPU tersebut apabila aturan mengenai larangan eks koruptor menjadi caleg sudah dihilangkan. "Kita tunggu itikad baik oleh KPU, masih ada waktu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/201...tal-demi-hukum


Ketua DPR Ngotot Menolak Larangan PKPU Soal Caleg Mantan Koruptor
Senin, 2 Juli 2018 13:42 WIB

Menhukham Yasonna: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Batal Demi Hukum
Ekspresi Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memantau hasil hitung cepat (quick count) pilkada serentak di 171 daerah di gedung DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Rabu, 27 Juni 2018. Pasalnya, partai berlogo beringin ini menyampaikan telah menang di sembilan dari 17 provinsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo ngotot menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Menurut Bambang larangan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu bertentangan dengan Undang-undang.

Ia mengaku menerima laporan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pengawas Pemilu belum berubah sikap dari sebelumnya menolak PKPU itu. "Menurut saya, posisi DPR dan pemerintah, termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan PKPU itu pada 30 Juni 2018.

PKPU itu menuai polemik sejak pertama kali diwacanakan. Kementerian, Bawaslu, dan DPR tak sepakat lantaran menilai larangan itu tak ada cantolannya di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Pemilu membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dengan syarat mengumumkan statusnya sebagai eks napi secara terbuka dan jujur kepada publik.

Bambang mengakui idealnya mantan napi korupsi memang dilarang mengikuti pemilihan legislatif. Namun, kata dia, peraturan terkait itu tetap harus merujuk kepada undang-undang. Ia menyinggung kemungkinan munculnya kekisruhan dengan penetapan PKPU itu. 


"Saya enggak tahu apakah ini akan menimbulkan kekisruhan baru. Menurut saya harusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU, eggak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri," kata politikus Partai Golkar ini.
Bambang menilai KPU berlebihan karena berkukuh menetapkan aturan itu dalam PKPU. Dia mengatakan diusung dan dipilih atau tidaknya mantan koruptor seharusnya dikembalikan kepada partai dan masyarakat. "Enggak perlu lagi lah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan, dan serahkan kepada partai dan masyarakat," kata dia.

https://nasional.tempo.co/read/1102797/ketua-dpr-ngotot-menolak-larangan-pkpu-soal-caleg-mantan-koruptor

KPU Sahkan Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2019
1 Juli 2018
Menhukham Yasonna: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Batal Demi Hukum

Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/6/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2019 sudah bisa diterapkan.

tirto.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftaran diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 akhirnya disahkan. 

Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu, 30 Juni lalu, demikian yang dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta.

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ini sebelumnya menjadi polemik. Sebab, salah satu aturan yang diinisiasi oleh KPU mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, mendapatkan sejumlah penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran pengundangan PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Draft PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ini, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga akhirnya dikembalikan kepada KPU. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Mei lalu angkat suara soal rencana KPU membuat peraturan yang melarang mantan koruptor ikut Pemilihan legislatif. Menurut Yasonna, ide tersebut baik tapi caranya tidak tepat.

"Saya konsisten tanggapan saya ini kan bertentangan dengan UU, ada juga keputusan MK tentang hal tersebut, dan itu diluar kewenangan PKPU. PKPU itu teknis kalau nanti masih boleh itu bahaya," kata Yasonna di Kemenkumham.

Mantan politikus PDIP ini khawatir jika Kemenkumham mengundangkan PKPU tersebut, kelak akan banyak lembaga-lembaga lain yang membuat aturan sendiri yang menabrak undang-undang (UU)

Lebih lanjut Yasonna memberikan saran, agar KPU memberikan surat kepada seluruh parpol yang berlaga di Pileg 2019 untuk tidak meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislatif. 

KPU pun menurutnya juga bisa mengumumkan kepada publik soal calon legislatif yang pernah mendekam di penjara karena korupsi.

"Ia punya kewenangan karena teknis tapi membuat aturan yang menghilangkan hak orang itu kewenangan UU," kata Yasonna.

Menanggapi polemik ini, Wapres Jusuf Kalla mengatakan dirinya akan mengecek langsung aturan yang akan dimasukkan dalam PKPU terkait pencalonan anggota legislatif tersebut.

"Agak janggal, kita ingin legislatif itu orangnya betul-betul bersih, mempunyai martabat, mempunyai kewenangan baik. Kalau residivis masuk ke situ [parlemen] kan tentu tidak enak juga [...]. Masa sudah jelas ada masalahnya, residivis, diminta lagi jadi anggota DPR. Nanti sulit," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, pada 5 Juni lalu. 
https://tirto.id/kpu-sahkan-larangan...milu-2019-cNje


------------------------------

Mantan Koruptor jadi anggota DPR atau Kepala Daerah ... nanti kalau dia terpilih dan korup kembali, langsung saja ditembak mati (tapi dibuatkan UU Anti-Korupsi yang baru)

emoticon-Marah:








0
1.8K
21
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.