Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Kumparan
  • RI Digugat Perusahaan Inggris Rp 237 M Terkait Sewa Satelit

kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
RI Digugat Perusahaan Inggris Rp 237 M Terkait Sewa Satelit
RI Digugat Perusahaan Inggris Rp 237 M Terkait Sewa Satelit

Pemerintah Indonesia digugat oleh perusahaan satelit asal Inggris, Avanti Communication Group atas dugaan wanprestasi penyewaan satelit Artemis senilai Rp 237,5 miliar. Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menginginkan masalah ini diselesaikan baik-baik.

"Ya kita kalau bsa melalui apa namanya kan ada dua ada yang non (yudisial), diselesaikan dengan baik-baiklah," kata Ryamizard di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

Perusahaan Avanti menggugat pemerintah ke London International Court of Arbitraition pada Agustus 2017. Indonesia digugat karena dinilai tidak bisa membayar sewa satelit Avanti yang berada di atas garis khatulistiwa.

Ryamizard sudah berbicara dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR. Tapi, dia belum mau mengungkapkan hasil keputusan atas gugatan ini.

"Pokoknya saya bicarakan dengan Menko dan DPR. Itulah suara rakyat kita nurut ajalah," imbuh mantan KSAD itu.

Ryamizard menilai, dirinya sejak awal tidak setuju dengan skema penyewaan. Dia menilai, anggaran yang harus disiapkan bisa lebih besar dibanding membeli sendiri satelit itu.

"Penyewaan enggak ada penyewaan kok. Saya dari dulu enggak suka dengan penyewaan-penyewaan. Nyewa-nyewa itu kita rugi tiap tahun. Kalau kita bayar sekaligus besar ke beli, tapi kalau kita nyewa-nyewa wah rugi berapa triliun," ucap dia.

Indonesia sebenarnya punya satelit Garuda-1 di orbit 123 derat bujur timur di atas garis khatulistiwa. Tapi, tiga tahun lalu satelit bergeser. Hal ini sangat disayangkan karena lokasi itu sangat strategis dan punya jangkauan luas.

Kementerian Pertahanan akhirnya memutuskan untuk menyewa satelit Artemis milik Avanti senilai USD 30 juta atau Rp 405 miliar untuk mengisi slot itu.

Pembayaran tahap pertama atau 2016 sudah dilakukan. Tapi, pembayara pada 2017 tersendat karena masalah administrasi. BPKP menilai studi kelayakan tidak memadai sehingga Kementerian Keuangan tak bisa mencairkan anggaran.

Hal ini yang diduga menyebabkan Avanti mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase London, Inggris.



Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/r...t-sewa-satelit

---

Kumpulan Berita Terkait :

- RI Digugat Perusahaan Inggris Rp 237 M Terkait Sewa Satelit Di Bogor, Ulama AS Usulkan Bentuk Komisi Rekonsiliasi Umat Islam

- RI Digugat Perusahaan Inggris Rp 237 M Terkait Sewa Satelit Mudik ke Jawa via Tol Bisa Sampai Batang: Tak Bisa Dilintasi Malam

- RI Digugat Perusahaan Inggris Rp 237 M Terkait Sewa Satelit RI Digugat Perusahaan Inggris Rp 237 M Terkait Sewa Satelit

dellesology
tata604
anasabila
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
KumparanKASKUS Official
8.6KThread1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.