Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fpimyreligionAvatar border
TS
fpimyreligion
Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang
Rabu, 27 Juni 2018 | 18:00 WIB

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Sejumlah warga binaan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Lapas Anak Wanita Kota Tangerang, Rabu (27/6/2018). Sebanyak 31 warga binaan di TPS ini memberikan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.


JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada Makassar, Sulawesi Selatan, disebut dimenangkan kotak kosong berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.

Pilkada tersebut diikuti calon tunggal, yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).

Selain di Makassar, ada 15 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol. Rinciannya adalah:

- Pilkada Bupati: Deli Serdang, Padang Lawas, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, Jayawijaya.

- Pilkada Wali Kota: Prabumulih, Tangerang, Kota Makassar.

Lalu, bagaimana jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU?

UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.

Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.

Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan."

Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, maksud periode berikutnya adalah Pilkada Serentak periode berikutnya, bukan lima tahun mendatang.

"Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan Pilkada Serentak berikutnya adalah tahun 2020," kata Viryan.

Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan? Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.

"Silahkan tanya dengan Kemendagri," kata Virza.

Editor: Sandro Gatra

Sumber berita Kompas
Diubah oleh fpimyreligion 27-06-2018 11:34
0
2.1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.